Cara Mutasi Motor dari Jogja ke Luar Daerah: Biaya, Syarat, dan Proses Pengurusannya
HAIJOGJA.COM – Jika kamu berencana pindah domisili dan membawa serta kendaraan bermotor milikmu, penting untuk mengetahui cara mutasi motor dari Jogja ke luar daerah secara resmi.
Mutasi kendaraan adalah proses memindahkan data registrasi kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lain, dan ini wajib dilakukan agar surat-surat kendaraan tetap sesuai dengan alamat pemilik.
Proses ini memang memerlukan beberapa tahapan, namun jika kamu tahu alurnya, pengurusannya bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
Syarat Mutasi Motor dari Jogja ke Luar Daerah
Sebelum melakukan mutasi, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik sesuai alamat tujuan mutasi
- Cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)
- Formulir permohonan mutasi
- Surat kuasa (jika diurus oleh orang lain)
Proses Pengurusan Mutasi Motor
Berikut ini tahapan-tahapan umum dalam proses mutasi motor dari Jogja ke luar daerah:
1. Cek Fisik Kendaraan
Datangi kantor Samsat Jogja dan lakukan cek fisik kendaraan. Kamu akan mendapatkan hasil cek fisik yang diperlukan untuk proses administrasi.
2. Pengajuan Mutasi Keluar di Samsat Jogja
Serahkan semua dokumen ke bagian mutasi di Samsat. Jika dokumen lengkap, kamu akan menerima tanda terima dan diminta menunggu SKCKB (Surat Ketetapan Cabut Berkas).
3. Cabut Berkas & Terima Berkas Mutasi Keluar
Setelah berkas disetujui, kamu akan menerima berkas mutasi yang nantinya dibawa ke daerah tujuan.
4. Daftarkan ke Samsat Tujuan (Daerah Baru)
Setelah sampai di daerah tujuan, bawa berkas mutasi ke kantor Samsat setempat untuk proses registrasi ulang dan penerbitan STNK & BPKB baru sesuai alamat barumu.
Biaya Mutasi Motor dari Jogja ke Luar Daerah
Biaya dapat sedikit berbeda tergantung kebijakan daerah, namun berikut estimasi umumnya:
1. Biaya Mutasi Keluar (di Samsat Jogja)
- Biaya Penerbitan SKCKB (Surat Ketetapan Cabut Berkas) Sekitar Rp150.000 – Rp250.000.
- Cek Fisik Kendaraan, biasanya gratis namun ada yang dikenakan biaya Rp10.000
2. Biaya Mutasi Masuk (di Samsat Tujuan / Daerah Baru)
Setelah berkas mutasi keluar dari Jogja selesai, kamu perlu mengurus pendaftaran di Samsat daerah tujuan. Biaya-biaya yang timbul antara lain:
- Penerbitan STNK baru sebesar Rp100.000. Untuk mencetak STNK baru dengan identitas alamat di daerah baru.
- Penerbitan BPKB baru sebesar Rp225.000. Untuk mencetak BPKB baru dengan data domisili terbaru.
- Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor / Plat Nomor baru) sebesar Rp60.000. Untuk mendapatkan plat nomor baru sesuai kode wilayah baru.
- Cek fisik ulang kendaraan Gratis atau Rp10.000. Ini dilakukan lagi di Samsat tujuan untuk validasi fisik kendaraan.
3. Pajak dan Biaya Tambahan (jika berlaku).
- Bea Balik Nama (BBN-KB), biasanya tidak dikenakan saat mutasi domisili jika nama pemilik tetap sama.
- Namun, jika terjadi perubahan nama pemilik, maka akan dikenakan biaya sekitar 10% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp35.000 – Rp50.000 tergantung jenis motor dan dibayarkan saat perpanjangan pajak tahunan.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus dibayar jika pajak tahunan jatuh tempo saat mutasi berlangsung.
Tips Tambahan
- Pastikan semua pajak kendaraanmu tidak menunggak.
- Jika menggunakan jasa biro jasa, pastikan jasa tersebut terpercaya dan memiliki review yang baik.
- Simpan semua bukti pembayaran dan dokumen resmi selama proses mutasi berlangsung.