Cara Mengurus Surat Pindah Domisili di Jogja, Syarat dan Dokumen yang Disiapkan!
HAIJOGJA.COM – Mengurus surat pindah domisili di Yogyakarta (Jogja) merupakan proses administrasi yang dilakukan saat seseorang atau keluarga pindah tempat tinggal dari satu wilayah ke wilayah lain, baik antar-kelurahan, antar-kecamatan, maupun antar-kabupaten/kota.
Proses ini dimulai dengan mengajukan permohonan di kelurahan asal dengan membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan surat pengantar RT/RW.
Setelah dokumen diverifikasi, pihak kelurahan akan menerbitkan surat pengantar pindah yang kemudian dilanjutkan ke kecamatan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
SKP ini menjadi dasar untuk membuat dokumen kependudukan baru di tempat domisili yang baru.
Setelah mendapatkan SKP dari kecamatan, warga dapat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tujuan untuk proses pencatatan penduduk baru.
Di sini, pemohon perlu menyerahkan SKP dari daerah asal, KK dan KTP lama untuk kemudian diterbitkan KK dan KTP baru sesuai alamat tujuan.
Proses ini biasanya tidak dikenakan biaya (gratis) dan memakan waktu sekitar beberapa hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean pelayanan.
Disdukcapil Jogja juga menyediakan layanan daring untuk memudahkan proses permohonan, namun tetap disarankan untuk mengecek persyaratan dan prosedur terbaru melalui situs resmi pemerintah kota atau kabupaten terkait.
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili di Jogja, Syarat dan Dokumen yang Disiapkan!
Mengurus surat pindah domisili di Yogyakarta dapat dilakukan secara online maupun offline, tergantung preferensi dan kemudahan akses Anda. Proses ini penting untuk memastikan data kependudukan Anda tercatat dengan benar di alamat baru.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- KTP elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi.
- Formulir F-1.03: Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
- Formulir F-1.02: Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (jika diperlukan).
- Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 (jika pengurusan diwakilkan).
- Surat Pernyataan Persetujuan dari pasangan (jika yang pindah hanya suami/istri).
- Dokumen pendukung lainnya: seperti akta nikah, akta cerai, atau surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat di tempat tujuan (jika diperlukan).
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili
1. Secara Offline (Langsung ke Kantor)
Langkah 1: Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta dengan membawa dokumen yang telah disiapkan.
Langkah 2: Isi formulir permohonan pindah domisili yang disediakan di kantor.
Langkah 3: Serahkan dokumen dan formulir kepada petugas untuk diverifikasi.
Langkah 4: Setelah verifikasi, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Langkah 5: Bawa SKPWNI ke Disdukcapil di daerah tujuan untuk proses pendaftaran penduduk baru dan penerbitan KTP serta KK baru.
2. Secara Online (Melalui WhatsApp)
Langkah 1: Hubungi layanan WhatsApp Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Yogyakarta di nomor 0821-3758-9077 untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
Langkah 2: Ikuti instruksi yang diberikan oleh petugas melalui WhatsApp, termasuk pengisian formulir dan pengiriman dokumen yang diperlukan.
Langkah 3: Setelah verifikasi, SKPWNI akan diterbitkan dan dapat digunakan untuk proses pendaftaran di daerah tujuan.
Informasi Penting
- Surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan tidak lagi diperlukan untuk proses pindah domisili antar kota atau provinsi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
- Pastikan semua dokumen yang dibawa adalah asli dan masih berlaku.
- Proses dan persyaratan dapat berbeda di setiap daerah. Disarankan untuk menghubungi Disdukcapil setempat untuk informasi lebih lanjut.