HAIJOGJA.COM- Cara mengubah nama Akta Kelahiran di Dukcapil Jogja, begini syarat dan proses lengkapnya!

Kesalahan penulisan nama pada akta kelahiran sering kali menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari.

Meskipun terlihat sepele, kekeliruan satu huruf atau urutan kata dalam nama bisa berdampak pada pembuatan dokumen penting lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.

Bahkan, kesalahan ini dapat menyulitkan proses pendaftaran sekolah, mengurus beasiswa, maupun kepentingan administrasi lain yang memerlukan data identitas yang sesuai.

Oleh karena itu, jika ditemukan kesalahan data, terutama pada penulisan nama di akta kelahiran, perbaikannya sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.

Proses ini dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat, namun tetap harus mengikuti prosedur resmi yang berlaku.

Dasar Hukum dan Mekanisme Perubahan

Berdasarkan Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, pembetulan data pada akta kelahiran dilakukan melalui catatan pinggir (sering disebut caping) yang ditempatkan di bagian belakang dokumen asli.

Proses ini tidak menghapus atau mengganti kalimat pada akta lama, melainkan menambahkan catatan resmi yang menjelaskan perubahan data.

Catatan pinggir hanya bisa diberikan setelah pemohon mendapatkan penetapan pengadilan mengenai perubahan atau perbaikan data nama.

Selanjutnya, penetapan tersebut wajib dilaporkan kepada instansi penerbit akta kelahiran asli, yaitu Dukcapil di wilayah domisili pemohon.

Batas waktu pelaporan perubahan ini adalah maksimal 30 hari setelah surat penetapan pengadilan diterbitkan.

Jika lewat dari batas waktu tersebut, proses bisa menjadi lebih rumit dan memerlukan penyesuaian prosedur tambahan.

Syarat Mengajukan Perubahan Nama di Akta Kelahiran

Untuk mendapatkan surat penetapan dari pengadilan, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung, antara lain:

  • Surat permohonan resmi di atas materai yang berisi alasan dan tujuan perubahan nama.
  • Fotokopi KTP pemohon jika sudah menikah, sertakan KTP suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopinya.
  • Fotokopi akta nikah atau buku nikah orang tua atau pemohon.
  • Surat keterangan lahir dari bidan atau dokter.
  • Surat keterangan dari desa atau kelurahan yang menjelaskan permohonan perubahan nama atau perbaikan data akta lahir.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) – khusus bagi pemohon yang sudah dewasa.
  • Fotokopi dokumen penting lainnya seperti paspor, ijazah, atau dokumen identitas lain yang mendukung perubahan data.

Proses Mengurus Perbaikan di Dukcapil

Setelah pengadilan mengeluarkan surat penetapan, tahap berikutnya adalah mengurus perubahan akta kelahiran di kantor Dukcapil setempat. Dokumen yang harus dibawa saat pengurusan meliputi:

  • Akta kelahiran asli dan fotokopinya.
  • Fotokopi salinan penetapan pengadilan yang sudah dilegalisasi.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.

Di Dukcapil, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan resmi. Formulir ini harus diisi dengan teliti agar sesuai dengan data yang akan diperbaiki.

Petugas Dukcapil kemudian akan memproses permohonan tersebut dan memberikan catatan pinggir (caping) pada akta kelahiran sebagai tanda bahwa data telah diperbarui sesuai keputusan pengadilan.

Jika Anda menemukan kesalahan data pada akta kelahiran, jangan tunda proses perbaikannya. Segera kumpulkan dokumen persyaratan, ajukan permohonan ke pengadilan, dan lanjutkan ke Dukcapil sesuai ketentuan.