Cara Cek Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2025 di Jogja: Cek Syarat Penerima, Besaran Bantuan, dan Mekanisme Pencairan
HAIJOGJA.COM- Cara cek bansos PKH Tahap 3 Agustus 2025 di Jogja, begini syarat cek penerima dan besaran bantuan!
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap III tahun 2025.
Penyaluran ini sudah mulai dilakukan pada bulan Agustus 2025 dan mencakup seluruh wilayah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat PKH, pengecekan status bansos sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sudah tersedia dan dapat dicairkan sesuai jadwal.
Sekilas Tentang PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial tunai bersyarat yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga miskin dan rentan.
Program ini memberi dukungan finansial agar keluarga penerima dapat mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial secara lebih baik.
PKH disalurkan dalam empat tahap dalam satu tahun atau setiap tiga bulan sekali. Untuk tahun 2025, penyaluran dilakukan pada:
- Tahap I: Januari – Maret
- Tahap II: April – Juni
- Tahap III: Juli – September (pencairan Agustus 2025)
- Tahap IV: Oktober – Desember
Agustus 2025 termasuk ke dalam periode pencairan tahap ketiga, sehingga penerima manfaat di Jogja dapat segera melakukan pengecekan dan pencairan bantuan.
Syarat Penerima PKH 2025
Tidak semua warga Yogyakarta dapat menerima PKH. Berdasarkan informasi resmi dari Kemensos, penerima manfaat harus memenuhi dua syarat utama:
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- DTSEN sebelumnya dikenal sebagai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Data ini memuat informasi keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah DIY.
- Hanya warga yang masuk dalam basis data ini yang berhak mendapatkan bansos.
2. Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori prioritas, yaitu:
- Ibu hamil atau ibu nifas (baru melahirkan)
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak sekolah di tingkat SD, SMP, SMA, atau sederajat
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat yang memerlukan bantuan dan pendampingan penuh
Cara Cek Bansos PKH Agustus 2025 di Jogja
Pemeriksaan status penerima bansos PKH dapat dilakukan melalui dua saluran resmi Kemensos:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini memudahkan pengecekan langsung dari ponsel:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan data sesuai KTP, mulai dari Provinsi DI Yogyakarta, kabupaten/kota (misalnya Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, atau Gunungkidul), kecamatan, desa/kelurahan, hingga nama lengkap.
- Isi kode verifikasi yang muncul di layar.
- Tekan tombol “Cari Data”.
- Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap: nama penerima, jenis bantuan (PKH atau BPNT), status aktif, dan periode pencairan.
2. Melalui Website Resmi Kemensos
Cara ini bisa dilakukan lewat komputer atau ponsel tanpa mengunduh aplikasi:
- Kunjungi situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Klik “Cari Data”.
- Apabila status yang muncul adalah “YA”, berarti Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH periode Agustus 2025 dan bisa mencairkan bantuan sesuai jadwal di wilayah Anda.
Catatan: Jika periode “JUL-SEPT 2025” belum terlihat pada hasil pencarian, hal itu mungkin disebabkan proses pemutakhiran data. Cobalah cek kembali beberapa hari kemudian atau hubungi pendamping PKH di kelurahan/desa Anda.
Besaran Bantuan PKH 2025
Bantuan PKH memiliki nominal berbeda-beda tergantung kategori penerima manfaat:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
- SD/sederajat: Rp225.000 per 3 bulan (Rp900.000 per tahun)
- SMP/sederajat: Rp375.000 per 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun)
- SMA/sederajat: Rp500.000 per 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia: Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)
Mekanisme Pencairan di Yogyakarta
Pencairan bantuan PKH di wilayah Jogja dilakukan melalui:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) – biasanya menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk penarikan tunai di ATM atau pengambilan langsung di agen bank.
- Kantor Pos terutama bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Dokumen yang perlu dibawa saat pencairan:
- KTP asal
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Keluarga Sejahtera (jika ada)
- Surat undangan pencairan dari pendamping PKH (jika diperlukan)