Cara Cek Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2025: Cek Syarat dan Besaran Bantuan untuk Warga Jogja!
HAIJOGJA.COM- Bagaimana cara cek Bansos PKH tahap 3 Agustus 2025, begini langkah mudahnya!
Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III tahun 2025.
Proses pencairan bantuan ini dilakukan pada bulan Agustus, masuk dalam periode triwulan ketiga (Juli-September).
PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar memiliki akses lebih baik terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Bagi warga Daerah Istimewa Yogyakarta, pencairan PKH ini menjadi momen penting untuk membantu meringankan beban ekonomi, terutama bagi keluarga yang masuk kategori penerima manfaat.
Penyaluran bantuan di wilayah Jogja umumnya dilakukan melalui bank-bank Himbara atau kantor pos yang tersebar di seluruh kabupaten/kota, mulai dari Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, hingga Gunungkidul.
Syarat penerima bansos PKH 2025
Mengacu pada informasi resmi Kementerian Sosial (Kemensos), penerima manfaat PKH adalah keluarga yang memiliki anggota dengan kriteria:
- Ibu hamil atau ibu nifas
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat)
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat
- Selain memenuhi kriteria di atas, penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Tunggal
- Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal dengan nama Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di Jogja, proses validasi data DTSEN biasanya dilakukan oleh Dinas Sosial setempat bekerja sama dengan kelurahan atau desa.
Cara cek bansos PKH Agustus 2025 untuk warga Jogja
Ada dua cara mudah yang bisa dilakukan warga DIY untuk memastikan apakah namanya masuk dalam daftar penerima bantuan:
1. Melalui aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data sesuai KTP, termasuk provinsi (DIY), kabupaten/kota (Kota
- Yogyakarta/Sleman/Bantul/Kulon Progo/Gunungkidul), kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap.
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik “Cari Data”.
- Jika terdaftar, akan muncul informasi nama penerima, jenis bantuan (PKH/BPNT), status penerima, dan periode pencairan.
2. Melalui situs resmi Kemensos
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Jika status yang muncul “YA”, maka Anda termasuk penerima bansos PKH Agustus 2025.
- Bagi warga Jogja, jika periode “JUL-SEPT 2025” belum terlihat, disarankan untuk mengecek kembali beberapa hari kemudian.
Besaran bantuan PKH 2025
Besaran bantuan berbeda-beda tergantung kategori anggota keluarga:
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan (Rp3 juta/tahun)
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per 3 bulan (Rp900 ribu/tahun)
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per 3 bulan (Rp1,5 juta/tahun)
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per 3 bulan (Rp2 juta/tahun)
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per 3 bulan (Rp3 juta/tahun)
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan (Rp2,4 juta/tahun)
Proses pencairan di Jogja
Di wilayah DIY, pencairan PKH biasanya dilakukan di bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau kantor pos yang ada di kecamatan.
Misalnya, warga Kota Yogyakarta bisa mengambil di Kantor Pos Besar Jalan Panembahan Senopati, sedangkan warga Bantul bisa mengambil di Kantor Pos Bantul Kota atau kantor pos kecamatan masing-masing.
Untuk yang pencairannya lewat bank, biasanya penerima akan diarahkan ke kantor cabang atau agen bank terdekat.
Masyarakat juga dapat menghubungi pihak kelurahan, desa, atau pendamping PKH untuk mendapatkan informasi jadwal pencairan.
Langkah ini penting agar warga tidak ketinggalan jadwal dan bantuan bisa segera dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.