HAIJOGJA.COM — Jika kamu memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama, kamu bisa terkena pajak progresif, bahkan bila salah satu kendaraan sudah dijual.

Untuk menghindarinya, kamu perlu melakukan pemblokiran STNK kendaraan lama.

Apa itu Pajak Progresif?

Pajak progresif sendiri, menurut buku Hukum Pajak Indonesia karya Lenny Husna dkk, merupakan pajak tambahan yang dikenakan bagi pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor atas nama yang sama—baik mobil maupun motor.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tiga mobil atas nama pribadi, maka akan dikenakan pajak progresif dengan tarif berbeda di tiap daerah.

Di Yogyakarta, sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarifnya ditetapkan sebesar 1,4%, 1,9%, 2,4%, dan 2,9%.

Agar tidak terus terkena pajak progresif, kamu bisa memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual. Berikut panduannya.

Cara Blokir STNK Kendaraan Lama di Samsat Jogja

Pemblokiran STNK kendaraan lama diperbolehkan secara hukum, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 83 Tahun 2024 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Subjek Pajak dapat melaporkan Kendaraan Bermotor yang telah dijual dan selanjutnya akan dilaksanakan blokir kepemilikan,” tertulis dalam Pasal 11 ayat (6) pergub tersebut.

Langkah-langkah pemblokiran bisa dilakukan langsung di Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut:

  • KTP asli
  • Fotokopi KTP (1 lembar)
  • Meterai Rp10.000
  • Surat Permohonan Pemblokiran

Cara Blokir STNK Kendaraan Lama secara Online

Bagi yang tidak sempat datang langsung ke Samsat, pemblokiran juga bisa dilakukan secara online melalui tautan: bit.ly/BlokirOnlineKota.

Akun resmi Instagram @samsatjogjakarta menjelaskan, layanan online ini ditujukan bagi warga yang sudah menjual, tidak lagi memiliki, atau kendaraannya rusak berat.

Berikut langkah-langkah pemblokiran STNK secara online:

  • Siapkan dokumen: formulir permohonan, foto identitas, dan swafoto dengan identitas.
  • Buka tautan bit.ly/BlokirOnlineKota.
  • Isi nomor polisi kendaraan yang ingin diblokir.
  • Lengkapi data seperti nama pemilik, merek dan tipe kendaraan, tahun pembuatan, serta status kendaraan.
  • Unggah dokumen yang telah disiapkan.
  • Tekan tombol “Submit.”
  • Lakukan konfirmasi melalui WhatsApp ke nomor 0811-2579-090 (WA Samsat Kota Jogja).

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, kamu bisa menghentikan beban pajak progresif pada kendaraan lama yang sudah dijual atau tidak lagi dimiliki.