Cara Adopsi Anak dari Panti Asuhan Yogyakarta: Simak Syarat, Prosedur, dan Biayanya!
HAIJOGJA.COM- Bagaimana cara adopsi anak dari Panti Asuhan Yogyakarta? Begini prosedur lengkapnya!
Bagi masyarakat Yogyakarta, pengangkatan anak atau adopsi bukanlah hal yang asing. Banyak pasangan suami istri maupun individu yang memiliki keinginan untuk memberikan
kasih sayang dan kehidupan yang lebih baik kepada anak-anak yang membutuhkan, terutama mereka yang tinggal di panti asuhan atau berasal dari keluarga kurang mampu.
Di DIY sendiri, proses adopsi tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Meskipun banyak orang beranggapan cukup dengan “mengambil” anak dari panti asuhan, kenyataannya adopsi diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan dan harus melalui prosedur resmi, termasuk penetapan pengadilan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi, dan calon orang tua angkat memang memiliki kemampuan untuk memberikan pengasuhan yang layak,
Landasan Hukum Adopsi di Indonesia dan DIY
Adopsi anak di Yogyakarta mengacu pada aturan nasional, yakni:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 serta Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Selain itu, prosesnya juga mengikuti pedoman dari Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengatur teknis adopsi di wilayah DIY.
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pengangkatan anak harus mendapat penetapan pengadilan dan dilakukan melalui instansi sosial atau lembaga pengasuhan anak yang memiliki izin resmi dari Gubernur DIY.
Syarat Adopsi Anak di Yogyakarta
Syarat adopsi di Jogja sama dengan ketentuan nasional, tetapi pelaksanaannya diawasi langsung oleh Dinas Sosial DIY.
Syarat bagi anak yang bisa diadopsi:
- Usia di bawah 18 tahun.
- Termasuk kategori anak terlantar atau ditelantarkan.
- Sedang berada dalam pengasuhan keluarga atau lembaga resmi.
- Membutuhkan perlindungan khusus.
Terkait usia, prioritas diberikan pada anak usia 0-6 tahun. Anak usia 6-12 tahun hanya bisa diadopsi jika ada alasan mendesak, sedangkan anak usia 12-18 tahun hanya bisa diadopsi jika benar-benar memerlukan perlindungan khusus.
Syarat bagi calon orang tua angkat (COTA)
- Usia 30-55 tahun, sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat.
- Berstatus menikah minimal 5 tahun (bukan pasangan sejenis).
- Belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak.
- Memiliki kemampuan ekonomi dan sosial yang memadai.
- Berkelakuan baik, tidak pernah terlibat tindak pidana.
- Mendapat persetujuan anak, orang tua kandung, atau wali.
- Mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan sebelum proses pengesahan.
Cara Adopsi Anak dari Panti Asuhan Yogyakarta
Berdasarkan informasi dari Dinas Sosial DIY, berikut adalah tahapan umum adopsi:
- Datang ke Dinas Sosial DIY untuk mengajukan niat adopsi.
- Konsultasi ke Panti/Yayasan yang memiliki izin resmi dari Gubernur DIY.
- Mengumpulkan dokumen persyaratan, seperti surat permohonan, akta nikah, akta kelahiran suami-istri, KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
- Home Visit I oleh petugas Dinas Sosial bersama pihak panti untuk menilai kondisi rumah calon orang tua angkat.
- Penerbitan Surat Izin Asuhan oleh Dinas Sosial DIY.
- Foster Care (Pengasuhan Sementara) selama ±6 bulan.
- Home Visit II untuk memantau perkembangan anak selama masa pengasuhan.
- Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) di Dinas Sosial DIY.
- Penerbitan Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial untuk pengajuan penetapan ke pengadilan.
- Sidang Pengadilan untuk penetapan anak angkat yang sah secara hukum.
- Pencatatan di Disdukcapil berupa catatan pinggir pada akta kelahiran anak.
- Monitoring tahunan oleh Dinas Sosial sampai anak berusia 18 tahun.
- Biaya Adopsi Anak di Jogja
Secara hukum, proses penetapan adopsi di pengadilan tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun, calon orang tua angkat tetap harus menyiapkan dana untuk keperluan administrasi, seperti pengurusan dokumen, legalisasi, fotokopi, serta biaya transportasi selama proses berlangsung.
Besaran biaya ini bervariasi tergantung situasi, tetapi yang jelas tidak ada pungutan resmi dari pemerintah terkait “biaya adopsi” itu sendiri.
Banyak kasus di masyarakat yang melakukan adopsi secara “tidak resmi” atau hanya berdasarkan kesepakatan pribadi antara pihak orang tua kandung dan orang tua angkat.
Cara ini berisiko tinggi karena tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat memicu sengketa di kemudian hari.
Dengan mengikuti prosedur resmi melalui Dinas Sosial DIY dan pengadilan, hak-hak anak akan terlindungi, dan statusnya sebagai anak angkat akan sah secara hukum.