HAIJOGJA.COM – Bupati Sleman, Harda Kiswaya, akhirnya buka suara terkait penetapan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, ESP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet 2022–2024 dan sewa colocation DRC 2023–2025.

Harda menilai kasus ini menjadi pelajaran penting agar jajarannya lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas sesuai aturan.

“Ini pembelajaran bagi saya, saya harus betul-betul lebih baik lagi menggerakkan teman-teman melalui inspektorat, jajaran pengawasan,” kata Harda pada Kamis (25/9/2025) malam, dikutip dari Harian Jogja.

Ia juga meminta Sekda Sleman segera menggelar pembekalan bagi aparatur Pemkab.

Menurutnya, pemahaman soal aturan dan tugas aparatur harus terus ditanamkan agar tidak terjadi kesalahan serupa.

“Saya juga akan minta Pak Sekda berkaitan dengan pembekalan-pembekalan untuk teman-teman saya harus betul-betul terus dilakukan. Agar betul-betul kafah memahami aturan sehingga bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” tegasnya.

Bupati Sleman Tanggapi Kasus Korupsi Bandwidth

Harda mengaku prihatin dengan kasus ini. Ia menekankan perlunya pengelolaan keuangan negara yang lebih hati-hati dan transparan.

“Berkenaan peristiwa sore tadi, tentu saya selaku, Bupati ya prihatin sekali saya. Saya harus kerja keras ini pada hal pengelolaan duit ini,” ujarnya.

“Bagaimana teman-teman saya harus betul-betul bisa mengerti, memahami aturan-aturan kaitannya pengelolaan duit negara ini. Supaya tidak ada yang salah seperti peristiwa hari ini,” imbuhnya.

Selain lewat pembekalan aturan, Harda juga ingin pendekatan agama diperkuat. Baginya, aparatur perlu selalu ingat tanggung jawab dunia dan akhirat.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DIY resmi menetapkan ESP sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (25/9/2025). Saat menjabat, ESP bertindak sebagai pelaksana anggaran pengadaan bandwidth internet 2023–2025.

Menurut Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah sesuai KUHAP. ESP dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi.

ESP diduga menambahkan ISP-3 tanpa kajian, padahal ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi. Penambahan itu kemudian dijadikan modus untuk meminta uang kepada ISP-3.

Kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp3 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.