HAIJOGJA.COM — Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional.

Penetapan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 7 Agustus 2025.

Hal ini berbeda dengan pernyataan Wakil Sekretaris Negara Juri Ardiantoro pada awal Agustus lalu bahwa 18 Agustus 2025 menjadi libur nasional.

Lantas, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai hak dan kewajiban mereka terkait cuti bersama ini, khususnya bagi pegawai swasta.

Ketentuan Cuti Bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

Seperti yang diketahui ketentuan cuti bersama sangat jelas dan menguntungkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tidak Memotong Jatah Cuti Tahunan

Sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, bahwa cuti bersama merupakan cuti tersendiri yang tidak mengambil jatah cuti tahunan.

Ini berbeda dengan beberapa kebijakan cuti bersama di masa lalu.

Diktum kedua Keppres 2/2025 secara eksplisit menyatakan, “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.”

Tambahan Cuti Tahunan bagi yang Bertugas

Di samping itu, bagi ASN yang karena alasan jabatan atau tugas tertentu tidak bisa mengambil libur pada hari cuti bersama, mereka tidak perlu khawatir.

Hak cuti tahunan mereka akan bertambah sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga.

Dengan demikian, bagi ASN, tanggal 18 Agustus 2025 adalah hari libur yang dijamin dan tidak akan berdampak pada jatah cuti tahunan mereka.

Ketentuan Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta

Berbeda dengan ASN, ketentuan cuti bersama bagi karyawan swasta memiliki fleksibilitas yang lebih besar.

Hal ini telah lama diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.

Menurut surat edaran tersebut, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif, yang artinya tidak wajib, sesuai dengan kebijakan internal perusahaan.

Kebijakan Internal Perusahaan

Penerapan cuti bersama sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Hal ini biasanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama antara pengusaha dan serikat pekerja/buruh.

Pengurangan Cuti Tahunan

Jika sebuah perusahaan memutuskan untuk menerapkan cuti bersama dan seorang karyawan mengambil libur, maka hari libur tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan yang bersangkutan.

Bekerja Saat Cuti Bersama

Bagi karyawan yang tetap bekerja pada tanggal 18 Agustus 2025 karena perusahaan tidak menerapkan libur cuti bersama, mereka akan menerima upah seperti hari kerja biasa.

Ya, perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar upah lembur dalam situasi ini.

“Kalau saat cuti bersama dan tidak ada kebijakan cuti bersama di perusahaan, maka pengusaha tidak wajib bayar upah lembur,” terang Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga.

Hal ini diatur dalam Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Hak Cuti Tetap Utuh

Karyawan yang tetap bekerja saat cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan berkurang.

Ini adalah salah satu keuntungan bagi mereka yang harus masuk kerja saat rekan-rekan mereka berlibur.