HAIJOGJA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar adanya peredaran suplemen ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Salah satu produk yang menjadi perhatian adalah suplemen dengan merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) yang kini ramai diperjualbelikan secara online di berbagai platform marketplace dan media sosial.

Produk Dr. LSW dikemas dalam botol berisi 50 kapsul dengan label yang mencantumkan kandungan L-glutathione 500 mg sebagai bahan aktif tunggal.

Pada kemasan juga tertulis klaim “Produk Korea Selatan” dan logo “FDA, Korea Food and Drug Administration”, disertai promosi sebagai produk pemutih kulit (whitening).

Namun, yang menjadi perhatian utama adalah fakta bahwa produk ini tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.

BPOM Temukan Suplemen Dr. LSW Beredar Online

Dalam periode pengawasan siber yang dilakukan dari Oktober 2024 hingga April 2025, BPOM menemukan sebanyak 1.837 tautan penjualan produk Dr. LSW di berbagai platform marketplace.

Total nilai ekonomi dari peredaran produk ini diperkirakan mencapai Rp21,3 miliar.

Sebagian besar akun penjual berasal dari wilayah Pulau Jawa, dengan distribusi terbanyak di DKI Jakarta (830 tautan), diikuti oleh Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah.

Sisanya tersebar di wilayah lain seperti Sumatra dan Kalimantan.

Menariknya, produk ini tidak ditemukan di toko fisik atau gerai konvensional, yang menandakan bahwa strategi pemasarannya sepenuhnya mengandalkan jalur distribusi daring.

Hal ini membuat pengawasan terhadap produk semakin menantang.

Masyarakat Laporkan Keluhan suai Konsumsi Suplemen Dr. LSW

BPOM juga menerima aduan dari masyarakat, terutama melalui kanal TikTok Direktorat Cegah Tangkal, mengenai efek samping yang ditimbulkan setelah mengonsumsi produk Dr. LSW.

Beberapa konsumen melaporkan gejala seperti mual, muntah, dan sesak napas.

BPOM Umumkan Hasil Pemeriksaan Suplemen Dr. LSW

Menindaklanjuti laporan tersebut, BPOM melakukan sampling dan uji laboratorium terhadap beberapa produk Dr. LSW yang beredar.

Hasil pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara label dan kandungan produk, termasuk tidak ditemukannya L-glutathione dalam sampel, padahal kandungan ini diklaim jelas pada label kemasan.

Selain itu, BPOM juga menemukan perbedaan visual pada kemasan produk dari berbagai marketplace, seperti ukuran, desain label, logo, dan hologram.

Bahkan terdapat perbedaan warna dan tekstur kapsul serta serbuk di dalamnya.

Temuan ini mengindikasikan adanya kemungkinan pemalsuan atau produk tidak standar.

Regulasi Glutathione dalam Suplemen Kesehatan

Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022, glutathione dikategorikan sebagai asam amino dan dapat digunakan dalam suplemen kesehatan dengan batas maksimal 600 mg per hari.

Namun, regulasi tersebut tidak mengizinkan klaim glutathione sebagai pemutih kulit.

“Penggunaan glutathione dalam dosis yang tidak sesuai atau berlebihan dapat menimbulkan sejumlah efek samping yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan, di antaranya dapat menyebabkan gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, dan kondisi hipopigmentasi,” tegas Taruna

BPOM Tindak Tegas Temuan Dr. LSW

BPOM telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk e-commerce, Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan takedown terhadap ribuan tautan penjualan produk ilegal Dr. LSW.

BPOM juga melakukan pengawasan lebih ketat terhadap produk serupa yang menjanjikan efek pemutih kulit, namun tanpa izin edar.

Beberapa produk lain yang telah teridentifikasi sebagai suplemen pemutih ilegal antara lain Glumony, Glutacid, dan Gloura.

Bagi pelaku yang terbukti memproduksi atau mendistribusikan suplemen kesehatan ilegal, BPOM menegaskan akan memberikan sanksi hukum sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Imbauan BPOM kepada Masyarakat

Melalui siaran pers resmi, Taruna Ikrar menyampaikan bahwa BPOM akan terus menindaklanjuti hasil pengujian serta memberikan informasi terkini kepada masyarakat.

Ia menekankan pentingnya melakukan Cek KLIK – Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa – sebelum membeli atau mengonsumsi produk suplemen.

“Jadi, suplemen kesehatan merek Dr. LSW ini adalah produk ilegal. Perlu diingat bahwa klaim produk suplemen kesehatan tidak boleh digunakan sebagai pemutih kulit. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk ini. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur dengan produk suplemen kesehatan yang mencantumkan promosi atau klaim berlebihan,” tegasnya.

BPOM juga mengingatkan agar masyarakat hanya membeli suplemen kesehatan dari sumber terpercaya dan menghindari produk yang telah masuk dalam daftar public warning BPOM.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan produk mencurigakan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau langsung ke kantor BPOM setempat di seluruh Indonesia.