HAIJOGJA.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri membongkar praktik distribusi produk biologi berupa sekretom tanpa izin di Magelang, Jawa Tengah.

Nilai produk ilegal ini ditaksir mencapai Rp230 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar dalam konferensi pers bertajuk Hasil Operasi Penindakan Sediaan Farmasi Produk Biologi Ilegal Berupa Sekretom yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa praktik pengobatan menggunakan sekretom ini tidak hanya ilegal, tapi juga membahayakan masyarakat karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Diketahui, aktivitas ilegal tersebut disamarkan sebagai praktik dokter hewan untuk menghindari pengawasan otoritas.

Ia mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suntik sekretom kepada pasien manusia.

“Penindakan ke sarana tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan menggunakan produk sekretom ilegal pada pasien manusia,” ujarnya.

Terapi dilakukan melalui injeksi intramuskular, yang secara hukum hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis berwenang dan di fasilitas resmi.

Dari lokasi praktik, petugas menyita berbagai barang bukti, mulai dari sekretom siap suntik dalam tabung eppendorf 1,5 ml, 23 botol sekretom dalam kemasan lima liter, peralatan medis seperti jarum suntik, hingga termos pendingin berisi informasi lengkap pasien.

Selain itu, ditemukan juga produk krim luka yang dicampur dengan sekretom untuk pengobatan.

Petugas juga telah mengamankan produk produk krim yang ditambahkan produk sekretom untuk pengobatan luka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa praktik tersebut dilakukan di fasilitas tanpa izin operasional dan tidak memiliki Surat Izin Praktik Dokter Hewan.

Pelakunya adalah seorang dokter hewan yang tidak memiliki kewenangan memberikan terapi kepada manusia.

Produk sekretom yang digunakan juga merupakan buatan sendiri yang belum memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM, sehingga tidak dapat dijamin keamanan dan efektivitasnya.

Lebih lanjut, Taruna menjelaskan modus distribusi produk dilakukan dengan mengirimkan sekretom menggunakan termos pendingin kepada pasien di Pulau Jawa, khususnya mereka yang pernah datang langsung ke tempat praktik.

Untuk pasien dari luar Jawa atau luar negeri, terapi hanya dilakukan secara langsung di lokasi praktik.

Seluruh produk kini diamankan di gudang BBPOM Yogyakarta untuk menjaga kualitas selama proses penyidikan berlangsung.

Pelaku berinisial YHF (56 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Produk sekretom sendiri merupakan hasil turunan dari sel punca (stem cell) dan tergolong ke dalam advanced therapy medicinal products (ATMP).

Kandungannya meliputi mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon, hingga imunomodulator.

Ketua Pengembangan Sel Punca dan Sel (KPSPS) Amin Soebandrio menegaskan pentingnya prosedur yang ketat dalam penggunaan terapi sel punca, mengingat nilai medis dan ekonomi yang dimiliki produk sekretomo sangat besar.

Dalam praktiknya, harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari aspek fasilitas maupun aspek keamanan.

Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelayanan stem cell hanya boleh dilakukan di rumah sakit dan klinik yang sudah mendapatkan izin resmi,” tandasnya.

Hal senada disampaikan oleh Yanti Herman dari Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, layanan terapi sel harus memenuhi empat tahapan utama, mulai dari pengambilan sel di fasilitas resmi, pengolahan produk, penyimpanan di bank sel punca, hingga pemanfaatan yang hanya boleh dilakukan di fasilitas berizin.

Kombes Pol. Suryo Aji dari Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung langkah BPOM dalam mengawasi dan menindak peredaran produk terapi sel ilegal.

Ia menyatakan, “Kami dari Bareskrim Polri siap mendukung kegiatan penindakan terhadap pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan BPOM.”