Begini Syarat Buat SKCK Secara Online Melalui Super Apps Presisi untuk Masyarakat Jogja, Cek Panduannya!


HAIJOGJA.COM – Sekarang membuat SKCK jadi lebih praktis dan mudah.
Polri sudah menyediakan layanan digital lewat aplikasi Super Apps Polri Presisi, sehingga masyarakat Jogja bisa mengurus SKCK secara online tanpa harus mengantre lama di kantor polisi.
Tetapi, untuk pencetakan dokumen tetap dilakukan di kantor polisi setelah semua tahapan online selesai.
Berikut panduan membuat SKCK secara online melalui Super Apps Presisi untuk masyarakat Jogja:
Setelah mendaftar online, bawalah barcode, bukti pembayaran, dan dokumen asli ke kantor polisi sesuai domisili.
Petugas akan melakukan pengecekan akhir, lalu SKCK bisa dicetak.
Sebelum mengajukan, pastikan sudah menyiapkan dokumen berikut dalam bentuk scan atau foto digital yang jelas:
Tahun 2025, biaya resmi penerbitan SKCK tetap sebesar Rp30.000.
Pembayaran dilakukan langsung di kantor polisi ketika proses pencetakan.
Ingat, masa berlaku SKCK biasanya hanya 6 bulan, jadi jangan lupa perpanjang kalau masih dibutuhkan.