Ada 12 Tambang Ilegal di Bantul dan Kulonprogo, Sultan Minta Prioritaskan Warga Lokal
HAIJOGJA.COM – Pemda DIY tengah melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih terjadi di wilayahnya.
Berdasarkan hasil pemantauan terbaru, terdapat 12 titik tambang ilegal yang tersebar di Kabupaten Bantul dan Kulonprogo.
Penertiban ini dilakukan melalui koordinasi bersama Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Pertambangan yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat imbauan penghentian aktivitas tambang kepada para pelaku.
“Tambang ilegal tersebut sudah kami surati agar menghentikan kegiatan. Surat itu juga kami tembuskan ke APH agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/7/2025).
Anna mengaku belum bisa memastikan apakah 12 titik tambang ilegal itu dijalankan oleh penambang rakyat atau oleh perusahaan, mengingat tidak adanya izin resmi.
Izin Tambang Aktif dan Regulasi
Sementara itu, tambang yang memiliki izin resmi di DIY saat ini mencakup 36 Izin Usaha Pertambangan (IUP), empat Izin Penambang Rakyat (IPR), satu IUP berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta empat IUP untuk penjualan.
Izin-izin tersebut dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berlaku selama lima tahun. Hingga saat ini, pengelolaan aktivitas pertambangan masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 84 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan, sambil menunggu pengesahan Raperda Pengelolaan Tambang yang sedang dibahas oleh DPRD DIY.
Dalam proses perizinan, pemohon diwajibkan menyertakan rencana volume material yang akan ditambang. Perhitungan ini kemudian akan dinilai oleh Dinas PUPESDM sebagai dasar pemberian rekomendasi teknis.
“Pada saat pengajuan izin, volume cadangan material yang akan ditambang sudah dinilai untuk memastikan eksplorasi tidak berlebihan,” jelas Anna.
Selain itu, penambang resmi juga diwajibkan melakukan reklamasi pada lahan tambang sebelum kegiatan berakhir. Kewajiban ini disertai dengan jaminan reklamasi yang dititipkan ke pemerintah.
Sultan: Prioritaskan Warga Lokal dan Reklamasi Wajib Dilakukan
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X turut menegaskan bahwa kegiatan pertambangan diperbolehkan selama berada di lokasi dan kapasitas yang telah diatur dalam izin. Namun demikian, ia menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal melalui tambang rakyat.
“Prinsipnya, kita memberikan ruang kepada warga DIY, terutama di sekitar lokasi tambang, untuk mendapatkan penghasilan,” ujar Sultan.
Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban reklamasi harus dilaksanakan oleh penambang sebelum kegiatan dihentikan.
“Lahan bekas tambang harus dikembalikan sesuai kavlingnya. Harus ada persentase tertentu yang disisihkan untuk reklamasi,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemda DIY berharap dapat menyeimbangkan antara pemanfaatan sumber daya mineral dan pelestarian lingkungan serta memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat lokal.