HAIJOGJA.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan aturan baru soal vape atau rokok elektronik.

Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini resmi diteken Kepala BPOM Taruna Ikrar untuk memperbarui PerBPOM Nomor 9 Tahun 2024.

Sejumlah perubahan dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan regulasi di bidang kesehatan dan pengawasan terhadap obat, bahan obat, serta zat adiktif termasuk rokok elektronik.

Peraturan ini telah diundangkan oleh Kementerian Hukum pada tanggal 3 Juli 2025.

Dasar perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BPOM Perluas Kewenangan Awasi Rokok dan Vape

Dalam PP tersebut, terdapat perluasan kewenangan BPOM dalam mengawasi produk zat adiktif, yang kini tidak hanya terbatas pada rokok konvensional tetapi juga mencakup produk tembakau alternatif seperti vape atau rokok elektronik.

“Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik,” terang Taruna dalam siaran persnya, 15 Agustus 2025.

Taruna menjelaskan, regulasi ini memberikan kewenangan kepada BPOM merekomendasikan penarikan produk tembakau atau rokok elektronik yang terbukti mengandung bahan tambahan terlarang.

Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, guna pengambilan tindakan lebih lanjut.

Vape Tergolong Zat Adiktif

Dalam PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025, rokok elektronik secara resmi masuk dalam kategori zat adiktif.

Produk zat adiktif didefinisikan sebagai produk yang mengandung atau tidak mengandung tembakau, dalam bentuk rokok atau lainnya, yang bersifat adiktif dan dapat merugikan kesehatan individu maupun masyarakat.

Produk ini dapat berwujud padat, cair, maupun gas.

Regulasi ini juga menjadi turunan dari PerBPOM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Tertuang dalam Pasal 22, mekanisme pengawasan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang terkait dengan zat adiktif.

Penyesuaian Aturan Baru BPOM soal Vape

Lebih lanjut, terdapat beberapa penyesuaian teknis pada peraturan baru ini, termasuk perubahan judul Lampiran VI menjadi Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Elektronik.

Selain itu, klasifikasi pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori: kritis (berat), mayor (sedang), dan minor (ringan).

Menariknya, aspek pengawasan iklan dan promosi produk tembakau yang sebelumnya berada di bawah BPOM kini tidak lagi termasuk dalam kewenangannya.

Hal ini selaras dengan restrukturisasi kewenangan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Kepala BPOM menegaskan bahwa pengawasan terhadap zat adiktif, termasuk rokok elektronik, bertujuan untuk mencegah penyimpangan kadar nikotin dan tar, informasi kesehatan pada label kemasan, serta penggunaan bahan tambahan yang dilarang.

Selain itu, pengawasan ini juga menyasar daftar komposisi produk agar tetap sesuai dengan ketentuan keamanan dan kesehatan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan zat adiktif,” tutup Taruna Ikrar.