HAIJOGJA.COM – Perayaan HUT ke-80 RI di Yogyakarta tahun ini diprediksi akan sepi acara di hotel dan restoran.

Penyebab utamanya, banyak pengusaha masih ragu menggelar event karena harus membayar royalti musik.

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengatakan hanya sedikit hotel dan restoran yang berencana mengadakan acara pada 17 Agustus 2025.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana hampir semua tempat ramai menggelar kegiatan untuk memeriahkan kemerdekaan.

“Ada, tapi sedikit karena ada aturan royalti,” ujarnya, Kamis (14/8/2025), dikutip dari Kompas.

Dampak Royalti Musik

Menurut Deddy, jika ingin mengadakan event dengan hiburan musik, pihak hotel atau restoran perlu menambah anggaran untuk membayar royalti.

Kondisi ini juga berdampak pada musisi lokal seperti pemain organ tunggal yang jadi jarang diundang.

Ia menambahkan, aturan dari pemerintah pusat kini mewajibkan pembayaran royalti untuk hiburan di hotel, restoran, hingga pernikahan.

Tambahan biaya ini membuat pelaku usaha berpikir dua kali untuk menggelar acara.

Situasi diperburuk dengan belum adanya peningkatan reservasi hotel, meski 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama.

“Kemungkinan last minute. Kalau tahun lalu hotel tetap mengadakan acara meskipun okupansi rata-rata cuma 30-40 persen,” jelasnya.

Deddy berharap kebijakan royalti ini bisa dikaji ulang, terutama karena sosialisasinya dinilai minim.

“Sosialisasi sangat kurang, kalau hanya lewat media, kan nggak bisa bertanya. Jadi kebijakannya harus direvisi lagi, kemudian sosialisasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengingatkan bahwa memutar rekaman apa pun, termasuk suara alam atau kicauan burung, tetap dikenakan royalti.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” tegasnya.