Perda Perlindungan Petani Sleman Disahkan, Petani Dapat Ganti Rugi dan Akses Permodalan
HAIJOGJA.COM – Perda perlindungan petani Sleman disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sleman pada Senin, 23 Juni 2025.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Sleman pada Senin (23/6).
Dilansir dari Kumparan, Ketua Panitia Khusus Raperda, Bambang Sigit Sulaksono, menyatakan bahwa aturan ini dirancang agar petani tidak lagi menanggung kerugian sendiri.
Bambang menegaskan bahwa tujuan utama Perda ini adalah memastikan kehadiran pemerintah dalam mendukung petani, khususnya saat mereka mengalami kerugian seperti gagal panen.
Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan kompensasi gagal panen akibat kejadian luar biasa, dengan besaran disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Mekanisme pemberian ganti rugi akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Selain itu, Perda ini juga mencakup penyediaan skema asuransi pertanian yang melindungi petani dari risiko seperti bencana alam, serangan hama, penyakit hewan menular, dan perubahan iklim.
Bambang berharap, adanya perlindungan dan peluang keuntungan ini dapat menarik minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian.
Perda ini juga memuat dukungan berupa kemudahan akses modal dengan bunga rendah serta penataan ulang sistem pemasaran hasil pertanian, guna menjaga kestabilan harga di pasar.
Menurut Bambang, apabila diterapkan secara optimal, Perda ini dapat memperkuat ketahanan pangan dan mendorong regenerasi petani di Sleman.