Pemkot Yogyakarta Gencarkan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal kepada Pemilik Warung
HAIJOGJA.COM – Pemkot Yogyakarta gencarkan sosialisasi bahaya rokok ilegal kepada masyarakat, khususnya para pemilik warung, sebagai langkah preventif untuk menekan peredarannya di wilayah kota.
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP terus meningkatkan upaya penyadartahuan masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal.
Sosialisasi kali ini menyasar pemilik warung di kawasan Jalan Timoho pada Rabu (18/6), sebagai bagian dari agenda rutin yang bertujuan menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah kota.
Dilansir dari Jogja Kota, Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, menjelaskan bahwa dari lima sesi sosialisasi yang direncanakan, tiga di antaranya telah terlaksana pada pekan kedua Juni 2025.
Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat bahwa rokok ilegal merugikan negara karena menghindari kewajiban cukai.
Sasaran utama adalah warung kecil, mengingat dari hasil pemantauan, masih ada pedagang yang menerima titipan rokok ilegal dari sales.
Ahmad menambahkan bahwa kerugian akibat peredaran rokok ilegal sangat signifikan karena mengurangi pemasukan negara dari sektor pajak.
Oleh karena itu, pihaknya terus mengintensifkan edukasi baik melalui kunjungan langsung maupun melalui media dan baliho.
Ia juga menekankan bahwa sanksi bagi pelanggar cukup berat, berupa denda dua hingga lima kali nilai cukai, tanpa proses pengadilan, dan barang bukti langsung dimusnahkan.
Penegakan hukum yang lebih ketat sejak 2024 menunjukkan hasil positif.
Contohnya, ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan dari konter HP di Mergangsan, serta sanksi berat dijatuhkan pada warung di Kotagede yang melakukan pelanggaran berulang.
Meski peredaran rokok ilegal mulai berkurang drastis di kota, pengawasan tetap dilakukan terutama di wilayah perbatasan.
Sementara itu, Murni Jelani, pemilik warung asal Madura, menyambut baik langkah pemerintah ini.
Ia mengaku pernah menjual rokok ilegal di awal usahanya pada 2015, namun segera berhenti karena merasa tidak nyaman dan takut terkena sanksi.
Ia berharap lebih banyak pedagang mengikuti langkah serupa demi menjaga usaha yang jujur dan tertib.