HAIJOGJA.COM – Eks Ketua Koperasi Malioboro didakwa selewengkan dana COVID-19 yang seharusnya digunakan untuk membantu para pedagang terdampak pandemi.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada Rabu (12/6), Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Rudiarto, mantan Ketua Koperasi Paguyuban Pedagang Malioboro Tri Dharma, diduga menyalahgunakan dana hibah COVID-19 dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

Dana tersebut seharusnya digunakan sebagai stimulus ekonomi bagi para pedagang di Malioboro selama pandemi.

Dilansir dari Detik, Jaksa menyatakan bahwa Rudiarto memerintahkan bendahara koperasi, Lestari, untuk memberikan Rp 100 juta dari total dana hibah Rp 250 juta guna membiayai pesta pernikahan anaknya.

Padahal, dana hibah itu awalnya dialokasikan sebagai pinjaman bergulir dengan nominal Rp 3–5 juta per orang bagi 907 anggota koperasi.

Suherman, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Yogyakarta, menegaskan bahwa permintaan dana dilakukan langsung oleh Rudiarto kepada Lestari demi kepentingan pribadi, bukan untuk program bantuan sebagaimana mestinya.