HAIJOGJA.COM – Pemda DIY terbitkan Surat Edaran antisipasi lonjakan kasus COVID-19 seiring meningkatnya kewaspadaan terhadap penularan penyakit tersebut di wilayah Yogyakarta.

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.11/3884 Tahun 2025 mengenai peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus COVID-19. Surat ini ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekda DIY, Trisaktiyana.

Dikutip dari Pandangan Jogja, Dalam edaran tersebut, Trisaktiyana menyampaikan bahwa diperlukan langkah nyata untuk merespons tren peningkatan kasus COVID-19 di wilayah DIY.

Berdasarkan isi surat yang dikutip dari Kumparan pada Kamis (12/6), Dinas Kesehatan DIY bersama dinas kesehatan kabupaten/kota diinstruksikan untuk memantau serta memverifikasi tren kasus seperti ILI, SARI, pneumonia, dan COVID-19 melalui pelaporan rutin dalam Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Jika ditemukan kenaikan kasus, Dinkes juga diminta melakukan investigasi epidemiologi serta pemetaan risiko.

Selain itu, fasilitas kesehatan di setiap kabupaten/kota diminta disiapkan untuk menangani pasien COVID-19 sesuai protokol yang berlaku.

Upaya promosi kesehatan juga digalakkan, seperti mengedukasi masyarakat untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, serta memakai masker bagi yang sakit atau saat berada di kerumunan.

Rumah sakit pun diwajibkan memperbarui data ketersediaan dan keterisian tempat tidur isolasi COVID-19 setiap hari melalui RS Online.