KPU Jogja Umumkan Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024
KPU Kota Jogja telah mengumumkan kriteria dukungan bagi calon independen yang ingin bertarung dalam Pilkada Serentak 2024.
“Kami tengah menyebarkan informasi mengenai kriteria dan distribusi dukungan untuk calon independen,” ujar Noor Harsya Aryosamodro, Ketua KPU Kota Jogja, pada hari Selasa (19/3/2024).
Sosialisasi yang saat ini berlangsung di media sosial, menurut Harsya, merupakan langkah awal dari proses yang membutuhkan waktu lama.
Dengan total penduduk dalam DPT sejumlah 321.645, calon independen harus mengumpulkan dukungan minimal 8,5%.
Harsya menegaskan bahwa meskipun petunjuk teknis dari KPU RI belum diterima, calon independen tetap harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk bukti dukungan dari KTP pendukung.
“Kami memerlukan dukungan 8,5% dari DPT dengan distribusi minimal di delapan kecamatan,” imbuhnya.
Proses pendaftaran untuk calon independen dimulai lebih awal karena memerlukan waktu yang lebih panjang untuk mengumpulkan dukungan dibandingkan dengan calon dari partai politik.
KPU Kota Jogja akan membuka pendaftaran calon pada akhir Agustus dan menerima berkas persyaratan mulai awal Mei hingga pertengahan Agustus.
Pendaftaran calon akan dibuka pada akhir Agustus, diikuti dengan penelitian berkas hingga akhir September, dan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September.
“Kami akan mengadakan rapat koordinasi untuk mendetailkan tahapan ini bersama KPU DIY dan kabupaten/kota lainnya,” tutup Harsya.
Tinggalkan Balasan