HAIJOGJA.COM – Polres Bantul berhasil mengungkap kasus produksi dan penjualan minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia di Kabupaten Bantul dan Kulonprogo.

Dua orang pelaku yang merupakan warga Poncosari, Srandakan, Bantul ditangkap pada Jumat (13/10/2023).

Korban meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras oplosan tersebut terdiri dari lima orang warga Bantul dan dua orang warga Kulonprogo. Mereka diduga membeli miras oplosan dari pelaku yang sama.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan adanya korban meninggal dunia karena miras oplosan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah N alias Kenur, 42, dan I alias Kandar, 46.

“Petugas melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa minuman keras tersebut didapat dari N alias Kenur dan I alias Kandar,” ujarnya.

Jeffry menambahkan, kedua pelaku mengakui bahwa mereka memproduksi dan menjual miras oplosan kepada korban. Miras oplosan tersebut dibuat dari alkohol plastikan yang dicampur dengan air. Alkohol plastikan tersebut dibeli dari seseorang di Jogja Kota.

“Selanjutnya terhadap N alias Kenur dan I alias Kandar tersebut saat ini dilakukan penahanan di Polres Bantul untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain dua botol miras oplosan, tiga unit ponsel, dan uang tunai. Polisi juga masih melakukan uji laboratorium untuk mengetahui kandungan zat dalam miras oplosan tersebut.