HAIJOGJA.COM – Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Makmur di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 167.821.000.

Uang tersebut diperoleh dari meminjamkan uang kepada nasabah fiktif dengan menggunakan data palsu.

Pelaku adalah EP (22), warga Pengasih, Kulon Progo, yang bekerja sebagai staf administrasi di KSP Karya Makmur. EP mengaku melakukan penggelapan uang sejak setahun lalu untuk memenuhi target pinjaman yang ditetapkan oleh perusahaan.

“Terlapor menggunakan data fiktif nasabah untuk mencairkan dana pinjaman yang kemudian digunakan untuk kepentingan sendiri.

Pihak KSP baru mengetahui hal ini saat evaluasi bulanan pada 25 Agustus 2023 dan menemukan adanya selisih uang dalam jumlah besar,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, dalam jumpa pers, Selasa (10/10/2023).

Menurut Triatmi, EP sempat membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang yang telah digelapkannya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, EP tidak membayar sehingga dilaporkan ke polisi dan ditangkap pada 22 September 2023.

“Kami mengamankan dua barang bukti yaitu satu lembar surat kesanggupan pelunasan uang dan 96 lembar kartu pinjaman nasabah fiktif dari KSP Karya Makmur.

Terlapor dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Triatmi.

Saat dihadirkan di depan wartawan, EP mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan karena takut gajinya dipotong jika tidak mencapai target pinjaman.

Dalam sebulan, setiap karyawan di KSP ini harus bisa meminjamkan sedikitnya Rp 450 juta kepada nasabah.

“Saya buat data nasabah fiktif untuk bisa mencairkan dana perusahaan. Saya tidak menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, tapi untuk nutup target per bulan. Kalau nggak tercapai gaji nggak cair, atau dipotong per bulannya,” tutur EP.