HAIJOGJA.COM – Seorang pelajar berinisial A harus berurusan dengan polisi setelah video aksinya menempelkan stiker pada rambu lalu lintas di Gunungkidul viral di media sosial.

Pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Satlantas Polres Gunungkidul (@satlantas_gunungkidul) pada Selasa (10/10/2023) malam, A terlihat mengucapkan permohonan maafnya sambil menundukkan kepala. Video tersebut telah ditonton lebih dari 23 ribu kali oleh netizen.

“Saya A*** bersama ini menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya Gunungkidul atas perbuatan vandalisme saya menempelkan stiker-stiker di APILL rambu lalu lintas,” kata A.

“Saya sangat menyesal karena perbuatan saya sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. Saya juga mengajak kepada rekan-rekan untuk tidak melakukan perusakan atau membuat gangguan kepada rambu dan fasilitas-fasilitas jalan karena melanggar undang-undang dan membahayakan pengguna jalan,” tambahnya.

Video tersebut juga memperlihatkan beberapa potongan aksi pelaku saat menempelkan stiker pada rambu lalu lintas yang terletak di APILL.

Potongan-potongan ini sebelumnya juga sempat diunggah oleh pelaku ke akun tiktok miliknya, namun kemudian dihapus.

Menurut Satlantas Polres Gunungkidul, perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 28 UU LLAJ yang mengatur tentang larangan melakukan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dan perlengkapan jalan.

Pelaku terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Satlantas Polres Gunungkidul juga menyatakan bahwa penindakan terhadap pelaku bertujuan sebagai efek jera agar tidak ditiru oleh pelajar lain.

“Kegiatan seperti itu kalau dibiarkan saja ditakutkan akan membuat pelajar-pelajar lain akan beranggapan bahwa tindakan tersebut diperbolehkan,” Tulis akun Satlantas Polres Gunungkidul.