HAIJOGJA.COM – Keraton Yogyakarta akan menggelar upacara Hajad Dalem Garebeg Mulud, salah satu tradisi budaya yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Upacara ini melibatkan gunungan yang diiringi oleh banyak orang dari keraton menuju Masjid Gedhe.

Namun, ada larangan yang harus diperhatikan oleh warga Yogyakarta dan para pengunjung yang ingin menyaksikan upacara tersebut. Larangan itu adalah penerbangan Drone di area Keraton dan sekitarnya.

Dinas Perhubungan DIY telah merilis pemberitahuan mengenai larangan ini melalui akun Instagram resminya @dishubdiy.

Mereka juga mengimbau agar masyarakat mematuhi larangan tersebut dan tidak menggunakan Drone di area Keraton selama upacara berlangsung.

Larangan ini berdasarkan Nomor NOTAM B1833/23 NOTAMN yang diterbitkan oleh AirNav Indonesia. NOTAM adalah singkatan dari Notice to Airmen, yaitu pemberitahuan kepada para pelaku penerbangan tentang kondisi atau perubahan yang berpengaruh terhadap keselamatan penerbangan.

Menurut NOTAM tersebut, penerbangan Drone tidak diperkenankan mulai tanggal 21 hingga 28 September 2023, selama pelaksanaan rangkaian upacara Hajad Dalem Garebeg Mulud.

“Sesuai dengan Nomor NOTAM B1833/23 NOTAMN yang diterbitkan oleh AirNav Indonesia, penggunaan Drone pada area Karaton dan Area Masjid Gede Karaton Yogyakarta selama melaksanakan rangkaian upacara Hajad Dalem Garebeg Mulud tidak diperkenankan,” tulis unggahan akun Instagram @dishubdiy.

Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama upacara berlangsung. Drone yang terbang di atas kerumunan orang dapat membahayakan jika jatuh atau mengalami gangguan.

Selain itu, Drone juga dapat mengganggu privasi dan kehormatan Sultan dan para Abdi Dalem yang terlibat dalam upacara.