HAIJOGJA.COM – BNN Kabupaten Bantul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua pelaku ditangkap, yakni AP (31) dan KSB (35). Keduanya merupakan warga Tegalrejo, Yogyakarta.

Kepala BNN Kabupaten Bantul, Arfin Munajah, mengatakan bahwa penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AP di sebuah minimarket di Jl. Soragan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul pada 22 Agustus 2023.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik yang dibalut lakban warna coklat berisi sabu seberat 1,18 gram.

Sabu itu disimpan di saku jaket yang dikenakan AP,” kata Arfin dalam konferensi pers di halaman BNN Kabupaten Bantul, Jumat (15/9/2023).

Arfin menjelaskan bahwa AP merupakan kurir yang bertugas mengantar sabu kepada para pemesan. Ia mendapat upah Rp 50 ribu dan jatah sabu untuk dipakai sendiri dari KSB, yang merupakan pengedar utama.

“KSB kami tangkap di Candibinangun, Pakem, Sleman pada 25 Agustus 2023. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan mereka lebih lanjut,” ujar Arfin.

Selain sabu, barang bukti yang diamankan antara lain jaket merk Nike warna abu-abu dan handphone merk Realme warna biru milik AP.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.