HAIJOGJA.COM – Data yang dapat diakses dan dibagikan dengan mudah adalah data yang bermanfaat untuk meningkatkan kinerja lembaga, instansi, atau perorangan.

Untuk menghasilkan data yang tepat, terkini, terintegrasi dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui pelaksanaan Satu Data Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Sekda DIY Beny Suharsono pada seminar Ekspose Data Satu Data Indonesia DIY, Selasa (05/09) di Hotel Grand Rohan Jogja, Banguntapan, Bantul.

Seminar yang diselenggarakan oleh Bappeda DIY ini dihadiri oleh para pengelola data dari instansi pemerintahan se-DIY.

“Data yang tidak dapat diakses dan tidak dapat dibagi penggunaannya, maka konsep Satu Data Indonesia itu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Kita sudah sepakat baik perusahaan maupun daerah melalui Satu Data, Metadata dan Interoperabilitas,” kata Beny.

Nantinya, akan ada data-data turunan yang dapat diakses secara khusus dari Satu Data Indonesia sehingga pola dari berbagai aspek tata kelola pemerintahan dapat terlihat dengan mudah.

Perencanaan pembangunan menjadi kunci sukses dari keberhasilan pembangunan itu sendiri. Tentunya dalam proses perencanaan diperlukan data yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Merencanakan pembangunan dan membangun sesuatu tanpa data itu namanya asumsi. Asumsi tanpa pengalaman banyak, refleksi, riset dan referensi namanya halusinasi.

Maka saya ingin peran data sebagai dasar utama pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian pembangunan benar-benar dimaksimalkan,” ucapnya.

Tujuan dari program Satu Data di DIY adalah untuk membuktikan bahwa data yang tepat dan lengkap dapat digunakan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendali pembangunan daerah baik untuk masyarakat umum, pemerintah daerah, dan semua pengguna.

Data dengan basis elektronik atau digital ini akan membawa DIY menuju Jogja Smart Province. Pelaksanaannya tentu dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi.

Mewujudkan rencana aksi Satu Data bukanlah hal yang mudah karena memang ada langkah-langkah panjang yang dilakukan dalam prosesnya.

Penyelenggara data wajib mempertanggungjawabkan pada publik atas data yang ditampilkan. Pun dalam menyusun daftar data.

Satu Data diharapkan bisa menjadi rujukan, namun tidak dapat disalin dengan mudah. Penting pula untuk melakukan sinkronisasi data agar tidak ada perbedaan data yang ditampilkan.

“Kita sudah berhasil mendapatkan regulasi dan pedoman berupa penerbitan peraturan SOP. Saat ini diketahui hasil assesment dari Kementerian Bappenas mengenai Satu Data di seluruh Indonesia menunjukan aspek penyelenggaraan satu data Indonesia adalah 90, 75.

Lebih tinggi dari rata-rata skor nasional penyelenggaraan Indonesia di seluruh Provinsi yang belum mencapai 61%,” kata Beny.

Namun, nilai 90,25% pada aspek pengukuran regulasi ini masih perlu ditingkatkan.

Peningkatan menurut Beny terletak pada penyelenggaraannya. Ia mendorong seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY untuk bisa mewujudkan hal tersebut