HAIJOGJA.COM – Dosen hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, meminta prosedur penggeledahan di lingkungan pendidikan keagamaan dilakukan sesuai hukum dan tetap melindungi penghuninya, khususnya anak-anak. Ia menegaskan kewenangan polisi untuk menggeledah, menyita, dan memeriksa tidak dapat digunakan secara mutlak.

Pernyataan itu disampaikan King Faisal menanggapi polemik penggeledahan di Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026). Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah pengelola lembaga menyampaikan dugaan intimidasi terhadap santriwati serta penyitaan barang pribadi dan inventaris.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepolisian memberikan klarifikasi terbuka dan mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara objektif. Polda Jawa Tengah menyatakan penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo untuk mencari seorang buron, serta telah mengantongi izin pengadilan.

Polda Jawa Tengah juga menyebut pemeriksaan terhadap 19 perempuan dan anak di lokasi dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Setelah diperiksa, mereka diserahkan kepada orang tua atau wali.

King Faisal, yang juga pakar hukum tata negara dan advokat, mengatakan tindakan kepolisian harus berlandaskan hukum serta menghormati hak asasi manusia (HAM). “Penggerebekan dini hari tidak otomatis ilegal, tetapi harus diuji urgensi, dasar hukum, dan proporsionalitasnya,” ujarnya dalam wawancara daring, Sabtu (31/10/2026).

Prosedur Penggeledahan dan Perlindungan Santri

King Faisal menjelaskan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur objek penggeledahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Pasal 113 mengatur permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri, pembatasan pemeriksaan dan penyitaan pada barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, serta pengecualian untuk keadaan mendesak.

Menurut dia, tindakan aparat harus dibatasi sesuai kebutuhan penyidikan. Lembaga pendidikan keagamaan tidak kebal hukum, tetapi keberadaan santri, terutama anak-anak, perlu menjadi pertimbangan saat polisi bertindak.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap santriwati yang masih anak-anak harus disertai pendampingan, mempertimbangkan kondisi psikologis, menjaga kerahasiaan identitas, dan mencegah intimidasi. “Jangan sampai anak-anak yang seharusnya dilindungi negara justru mengalami ketakutan akibat tindakan aparat negara,” katanya.

King Faisal juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata dan kekuatan oleh aparat harus memenuhi prinsip kebutuhan serta proporsionalitas. Jika dugaan pembentakan atau pengarahan senjata kepada santriwati terbukti, tindakan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

“Seragam dan senjata adalah simbol kewenangan negara, bukan legitimasi untuk mengintimidasi masyarakat,” ujarnya. Ia juga menyebut penyitaan barang pribadi maupun inventaris lembaga harus memiliki dasar hukum dan berkaitan dengan perkara. Penyidik wajib mengikuti prosedur KUHAP, termasuk ketentuan perizinan dan dokumentasi penyitaan.

Dugaan Pelanggaran Perlu Diperiksa Terbuka

King Faisal menilai dugaan pelanggaran dalam penggeledahan itu perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Propam Polri dapat menjadi salah satu jalur pemeriksaan, sementara Komnas HAM dan Ombudsman dapat menjalankan fungsi sesuai kewenangan masing-masing.

Praperadilan, menurut dia, juga dapat dipertimbangkan untuk menguji tindakan hukum tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kedudukan pihak yang mengajukan. Ia menilai keterbukaan informasi mengenai dasar tindakan aparat, pelaksanaan penggeledahan, serta tindak lanjut laporan masyarakat diperlukan agar publik dapat membedakan penyidikan yang sah dari dugaan penyimpangan prosedur.

“Equality before the law tidak boleh hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga wajib berlaku bagi aparat penegak hukum,” katanya.

King Faisal menyebut polemik penggeledahan Hamalatul Qur’an dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat profesionalisme kepolisian. Menurut dia, kemampuan operasional aparat harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap HAM dan pengendalian kewenangan.

Ia merangkum tiga prinsip yang harus mendasari setiap tindakan penegakan hukum, yakni legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip itu juga berlaku bagi polisi yang bertugas di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Polisi harus kuat dalam menegakkan hukum, tetapi juga harus kuat mengendalikan kekuasaannya sendiri,” tegasnya. Ia mengingatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai atas nama penegakan hukum, justru terjadi pelanggaran hukum. Jangan sampai atas nama keadilan, justru lahir ketidakadilan. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum, bukan mempertontonkan kekuasaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polri memastikan keluhan masyarakat mengenai penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo oleh Polda Jawa Tengah akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional. Pendalaman dilakukan melalui pengawasan internal, termasuk melibatkan fungsi Propam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan kepolisian mendengar kritik dan keluhan masyarakat serta menyampaikan empati kepada pihak-pihak terdampak, termasuk para santri. Laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Propam Polri.

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/11/2026).