DWS Minta Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
HAIJOGJA.COM – Ketua DPD Partai Gerindra DIY, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), meminta Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk jika melibatkan mantan pejabat tinggi kepolisian.
Danang mengatakan dugaan kasus yang menyeret mantan pimpinan tertinggi Polri dan sejumlah perwira tinggi itu menimbulkan kekecewaan serta pertanyaan di tengah masyarakat. “Tentu mengecewakan apa yang dilakukan mantan Kapolri dan beberapa oknum perwira tinggi Polri lainnya. Terlebih ini sudah dilakukan sejak 2025,” ujar DWS, Rabu (4/11/2026).
Danang mengaku tidak ingin berspekulasi mengenai pihak yang diduga berada di balik penyadapan. Ia memilih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Ia juga menyatakan percaya kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Danang, proses hukum harus berjalan objektif tanpa dipengaruhi jabatan atau posisi pihak yang diperiksa. “Meskipun Listyo Sigit mantan pimpinan Polri, saya yakin penyidik akan profesional, transparan, dan mengungkap persoalan ini hingga terang benderang,” jelas DWS.
Ia menilai keterbukaan Polri diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik dan memperkirakan perkara tersebut akan terus menjadi perhatian masyarakat. “Publik akan sangat menantikan dan memperhatikan perjalanan masalah ini. Banyak pertanyaan publik yang tentunya akan terjawab dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri,” tambah DWS.
Danang juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap dugaan tindakan sejumlah individu sebagai kesalahan Polri secara keseluruhan. Ia meminta masyarakat memberi kesempatan kepada kepolisian untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum. “Saya percaya Polri akan transparan. Saya juga minta masyarakat juga percaya pada Polri dan kita tunggu perkembangannya,” tegas DWS.
Perkara ini menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dua perwira tinggi yang turut menjadi tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidik masih memeriksa satu orang lainnya sebagai saksi. Bareskrim menyebut dugaan penyadapan terjadi pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan perkara.
Menurut polisi, target penyadapan tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha juga disebut masuk daftar sasaran.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita barang bukti elektronik berupa 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Polisi juga menyebut adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Seluruh dugaan perbuatan itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan