Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta Siapkan 11 Raperda, Target Maksimal 13 pada 2027
HAIJOGJA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta menyiapkan 11 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Jumlah itu berpeluang ditambah hingga maksimal 13 Raperda, bergantung pada penyelesaian program legislasi tahun ini dan kesiapan dokumen pendukung.
Sebanyak 11 usulan tersebut terdiri atas empat Raperda inisiatif DPRD dan tujuh usulan Pemerintah Kota Yogyakarta. Bapemperda masih menginventarisasi dan mematangkan seluruh usulan sebelum Propemperda 2027 ditetapkan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta, Ipung Purwandari, SH, mengatakan penyelesaian seluruh target Propemperda tahun ini menjadi salah satu penentu peluang penambahan kuota untuk tahun depan. “Kami akan terus memonitor penyelesaian Propemperda tahun ini. Pasalnya, jika target regulasi di tahun ini bisa selesai 100 persen, maka ada kuota tambahan untuk menambah target di tahun depan,” ujarnya, dikutip Selasa (3/11).
Ketentuan Kementerian Dalam Negeri memungkinkan penambahan program legislasi hingga 25 persen atau setara dua Raperda tambahan. Untuk memanfaatkan peluang itu, Bapemperda mendorong Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta meninjau kembali usulan dari periode sebelumnya, terutama rancangan yang telah dilengkapi naskah akademik dan draf peraturan.
Kesiapan dokumen menjadi pertimbangan agar pembahasan berjalan optimal. Penambahan kuota, dengan demikian, tidak hanya mempertimbangkan jumlah Raperda, tetapi juga kesiapan substansinya. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta, Tri Waluko Widodo, mengatakan pihaknya akan mengawal penyaringan dan pengayaan usulan hingga penetapan Propemperda 2027. “Pembahasan masih belum final, namun akan kita maksimalkan sampai 13 Raperda,” tandasnya.
Empat Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan meliputi Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, Ekonomi Kreatif, Penamaan Jalan, serta Penguatan Pendidikan Karakter. Usulan tersebut berasal dari gagasan masing-masing komisi di DPRD.
Adapun tujuh usulan Pemkot Yogyakarta mencakup Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Penyertaan Modal pada BPD DIY, Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Penyelenggaraan Gudang.
Dua usulan lainnya adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2027–2047 dan Raperda terkait pencabutan sejumlah peraturan daerah periode 2000–2010. Propemperda 2027 masih akan dimatangkan dengan mempertimbangkan penyelesaian program legislasi tahun ini dan peluang penambahan kuota.

Tinggalkan Balasan