HAIJOGJA.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Sleman memprioritaskan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien penyakit kronis, warga dalam kondisi gawat darurat, serta kelompok miskin dan rentan miskin. Langkah ini menyusul penonaktifan 22.866 peserta PBI APBN di Sleman mulai 1 November 2026.

Kepala Dinsos Sleman Wawan Widiantoro mengatakan pemerintah daerah berupaya membantu warga yang kepesertaan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan. Namun, keterbatasan kuota dan anggaran membuat pengajuan reaktivasi harus ditentukan berdasarkan skala prioritas.

“Warga-warga yang BPJS-nya nonaktif dan memiliki penyakit kronis atau kondisi gawat darurat di rumah sakit menjadi salah satu skala prioritas untuk direaktivasi oleh Pemerintah Kabupaten Sleman. Selain itu, kelompok-kelompok miskin dan rentan miskin juga menjadi skala prioritas,” kata Wawan pada Selasa (3/11/2026).

Wawan menjelaskan pengajuan reaktivasi bisa disampaikan melalui desa atau kelurahan dengan menemui tenaga pendamping sosial maupun petugas terkait. Warga tidak harus datang langsung ke kantor Dinsos Sleman.

Pemohon perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Warga yang sedang sakit juga diminta menyertakan dokumen pendukung, seperti surat keterangan rumah sakit, surat rujukan, atau bukti kontrol.

Dalam dua hari kerja sejak penonaktifan berlaku pada 1 November 2026, Dinsos Sleman menerima sekitar 40 hingga 50 warga per hari yang mengadukan kepesertaan BPJS mereka tidak aktif. Adapun seluruh pengajuan reaktivasi dari desa dan kelurahan belum direkap karena Dinsos biasanya melakukan rekapitulasi setiap bulan.

Menurut Wawan, tersedia kuota reaktivasi sekitar 22.000 peserta. Kuota tersebut berasal dari kebijakan pemerintah pusat yang mengalihkan peserta BPJS yang sebelumnya dibiayai APBD Sleman ke skema APBN.

“Kuota di APBD juga ada kurang lebih 22.000. Itulah yang bisa digunakan masyarakat atau warga Sleman yang BPJS-nya tadi tidak aktif,” ujarnya.

Wawan mengatakan penonaktifan peserta PBI APBN dipengaruhi perubahan data desil kesejahteraan masyarakat. Data diperbarui setiap tiga bulan, dengan pemutakhiran terakhir pada Juli 2026.

Warga yang mengalami perubahan desil memiliki waktu 90 hari untuk mengajukan perbaikan data. Peserta dengan desil 6 hingga 10 yang tetap berada di atas desil 5 setelah periode tersebut berpotensi dinonaktifkan pemerintah pusat.

Warga yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dapat mengajukan perubahan melalui kelurahan. Petugas Dinsos bersama tenaga pendamping sosial akan melakukan verifikasi sebelum mengusulkan perubahan kepada pemerintah pusat melalui sistem Kementerian Sosial.

Wawan menegaskan reaktivasi untuk kasus mendesak dapat diproses maksimal dalam waktu 3 x 24 jam. Status kepesertaan dapat dipantau melalui aplikasi BPJS Kesehatan Pandawa maupun JKN Mobile.