Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Yogyakarta November 2026 dan Biayanya
HAIJOGJA.COM – Satlantas Polresta Yogyakarta menyediakan sejumlah layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama November 2026. Masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C di Satpas Polresta Yogyakarta, SIM Keliling, SIM Mami, layanan Drive Thru, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota.
Setiap lokasi memiliki jadwal dan jam operasional berbeda. Pemohon disarankan memperhatikan waktu pelayanan sebelum datang dan menyesuaikannya dengan aktivitas masing-masing.
Di Satpas Polresta Yogyakarta, pelayanan berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WIB, serta Jumat hingga Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB. SIM Keliling Alkid (Simon Palace) melayani pemohon Senin hingga Jumat pukul 08.00–12.00 WIB.
SIM Keliling Malam Minggu atau SIM Mami beroperasi pada Sabtu malam pukul 19.00–21.00 WIB. Sementara itu, layanan Drive Thru Sijidtu dan MPP Balai Kota buka Senin hingga Jumat pukul 08.00–12.00 WIB.
Pemohon perlu menyiapkan SIM asli yang masih berlaku dan belum kedaluwarsa, serta dua lembar fotokopi KTP. Persyaratan lainnya meliputi surat keterangan sehat jasmani dari dokter, puskesmas, atau klinik yang ditunjuk, hasil pemeriksaan psikologi, dan formulir permohonan perpanjangan SIM yang diisi di lokasi.
Tarif penerbitan perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya PNBP perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.
Biaya tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pemohon perlu menyiapkan dana tambahan sesuai tarif layanan pemeriksaan di lokasi. Masyarakat juga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.

Tinggalkan Balasan