Lurah Bohol Dipecat Setelah Kasus Korupsi Anggaran Inkrah
HAIJOGJA.COM – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberhentikan Margana dari jabatan Lurah Bohol, Kapanewon Rongkop, setelah perkara korupsi anggaran kalurahan periode 2022-2024 yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. Surat keputusan pemberhentian diserahkan kepada Margana pada Jumat (30/10/2026).
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Putusan itu menjadi dasar pemberian sanksi pemberhentian tetap kepada Margana, yang sebelumnya berstatus diberhentikan sementara agar dapat fokus menjalani proses hukum.
“Salinan kasasi dijadikan dasar untuk memberikan sanksi tetap kepada bersangkutan. Selama ini, Lurah Margana statusnya masih diberhentikan sementara agar fokus menyelesaikan kasusnya hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Kriswantoro, Sabtu (31/10/2026).
Kriswantoro menjelaskan, DPMKP2KB bersama Bagian Hukum Pemkab Gunungkidul menyusun kajian pemberian sanksi dengan mengacu pada salinan putusan kasasi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Margana dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Lurah Bohol.
“SK pemberhentian sudah kami berikan ke bersangkutan Jumat [30/10/2026] sehingga dengan surat itu, maka secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai Lurah Bohol,” ujar Kriswantoro.
Perkara korupsi anggaran Kalurahan Bohol itu juga melibatkan Carik Bohol, Kelik Istanta, yang telah lebih dahulu diberhentikan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
“Kasus dari carik terlebih dahulu inkrah sehingga setelah itu dilakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan,” kata Kriswantoro.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, sebelumnya mengatakan putusan kasasi untuk perkara korupsi dengan terdakwa Margana keluar pada 20 Agustus 2026. Kejari Gunungkidul kemudian menerima salinan putusan MA Nomor 9391K/Pidsus/2026 dan mengeksekusi Margana pada 6 Oktober untuk menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tipikor.
“Berhubung sudah ada kekuatan hukum yang tetap, maka terpidana langsung dieksekusi di 6 Oktober lalu, guna menjalani hukuman sesuai dengna putusan di Pengadilan Tipikor,” kata Alfian.
Menurut Alfian, MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Margana pun harus menjalani hukuman satu tahun penjara sesuai vonis pengadilan tingkat pertama.
“Kasus sudah bergulir sejak tahun lalu dan langsung ditahan. Dengan putusan hukuman satu tahun, maka terdakwa [Lurah Margana] sebentar lagi bisa langsung bebas,” katanya.
Hasil audit Inspektorat Gunungkidul atas pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol selama 2022-2024 mencatat kerugian negara sebesar Rp418,2 juta.
Margana dan Kelik Istanta diketahui menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Keduanya juga tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa karena mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.

Tinggalkan Balasan