HAIJOGJA.COM – Satpol PP Kota Yogyakarta bersama TNI dan Polri terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Penegakan hukum ini dilakukan dengan cara patroli di tiga lokasi yang sering menjadi tempat pembuangan sampah liar, yaitu Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Kusuma Negara, dan Jalan Batikan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogya Dody Kurnianto mengatakan bahwa patroli ini sudah berlangsung selama 3 hari dan berhasil mengamankan 30 orang yang terbukti membuang sampah di pinggir jalan. Mereka kemudian dibuatkan BAP dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) pada hari Rabu (6/9/2023).

“Kami mengajukan sidang tipiring ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik,” ujarnya.

Perda Pengelolaan Sampah mengatur bahwa masyarakat dilarang membuang sampah di tempat yang tidak semestinya seperti sungai, jalan, dan lain-lain.

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar adalah pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Dody berharap dengan adanya operasi ini masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan bersama-sama pemerintah menyelesaikan masalah sampah di Kota Yogya.

“Marilah kita bersama-sama mengurangi limbah sampah dan tidak membuang sampah sembarangan. Semoga Kota Yogya dapat segera bebas dari masalah sampah,” tutupnya.