Sepekan Aturan Berlaku, Sampah Organik Masih Ditemukan Masuk TPA Banyuroto
Kebijakan penolakan sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026 belum berjalan sepenuhnya optimal. Hingga sepekan penerapan aturan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulonprogo masih menemukan sampah organik yang masuk ke TPA.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo telah menerbitkan surat edaran mengenai pengelolaan sampah di kawasan maupun fasilitas umum sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut.
Kepala UPT Persampahan dan Pertamanan DLH Kulonprogo, Budi Purwanta, mengatakan hasil evaluasi menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memilah sampah sejak dari rumah. Kondisi ini membuat sampah organik masih terbawa ke TPA, meski jenis sampah tersebut sudah tidak lagi diterima.
Menurut Budi, persoalan paling banyak ditemukan di Depo Pasar Wates yang kini menjadi satu-satunya depo sampah di wilayah tersebut. Menariknya, mayoritas sampah organik yang masuk bukan berasal dari aktivitas pedagang, melainkan kiriman dari rumah tangga di luar kawasan pasar.
“Mayoritas sampah yang masuk ke depo pasar ternyata berasal dari rumah tangga, bukan dari pedagang. Karena itu, kondisi belum bisa langsung bersih dari sampah organik sejak 1 Juli. Kami masih terus melakukan evaluasi,” ujarnya.
DLH mengimbau masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumbernya. Sampah organik yang belum dapat diolah secara mandiri dapat disalurkan ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), sementara sampah anorganik dipisahkan agar proses pengolahan lebih efektif.
Saat ini terdapat sekitar 13 hingga 14 TPS3R di Kulonprogo. Namun, banyak pengelola mengaku kewalahan karena sampah yang diterima masih bercampur sehingga mereka harus melakukan pemilahan ulang.
Budi menegaskan, truk pengangkut yang membawa sampah campuran berpotensi ditolak saat tiba di TPA Banyuroto. Saat ini, DLH masih mengedepankan edukasi dan sosialisasi dibandingkan pemberian sanksi.
“Sampah organik yang dibawa ke TPA akan ditolak dan harus dibawa kembali. Saat ini kami masih fokus pada edukasi dan penegakan aturan melalui mekanisme penolakan di TPA,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan DLH Kulonprogo, Ade Wahyudiyanto, meminta masyarakat memanfaatkan fasilitas TPS3R apabila belum mampu mengolah sampah organik secara mandiri. Namun, sampah tetap harus dipilah terlebih dahulu sebelum diserahkan ke TPS3R.
DLH juga menyoroti masih adanya warga yang membuang sampah sembarangan ke kontainer penampungan milik dinas. Praktik tersebut menyebabkan sampah organik yang belum dipilah tetap terbawa ke TPA Banyuroto dan menghambat penerapan kebijakan pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
