HAIJOGJA.COM – Polres Bantul kembali menggencarkan operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam razia yang digelar sejak Minggu (19/4/2026) malam hingga Senin (20/4/2026) dini hari, polisi mengamankan seorang pemuda di Pleret serta puluhan botol miras dari sebuah tempat hiburan di Kretek.

Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya penegakan aturan daerah terkait pengendalian miras.

“Kami menerima banyak laporan terkait aktivitas mencurigakan, mulai dari penjualan dengan modus COD hingga peredaran di tempat hiburan. Instruksi pimpinan jelas: tindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal demi menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Operasi pertama dilakukan jajaran Polsek Pleret di kawasan timur Stadion Sultan Agung, Wonokromo, sekitar pukul 20.10 WIB. Petugas mengendus adanya transaksi miras ilegal dengan sistem cash on delivery (COD).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial JW (21), warga Kedaton, Pleret. Dari tangannya, disita satu dus berisi 12 botol minuman jenis anggur merah yang diduga akan diedarkan.

Tak lama berselang, operasi dilanjutkan ke wilayah Kretek. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menyasar sebuah tempat hiburan di kawasan Parangtritis, yakni Karaoke Ceria yang berada di Dusun Mancingan XI.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemilik berinisial R (36), warga Patalan, Jetis, beserta puluhan botol miras berbagai merek. Barang bukti yang disita meliputi 24 botol vodka, lima botol Panther Black Beer, lima botol Markas, tiga botol Beer Prost, serta sejumlah botol anggur merah dan beras kencur.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di masing-masing polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.

“Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin dan acak di titik-titik rawan. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang kerap memicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas,” tegas Rita.