Bantul Gencarkan Gerakan Biopori: APBKal Diarahkan Dukung Pengelolaan Sampah Organik
HAIJOGJA.COM – Surat Edaran (SE) telah dikeluarkan oleh Bupati Bantul untuk mendukung Anggaran Pendapatan Belanja Kelurahan (APBKal) dalam upaya mengelola sampah organik melalui teknologi biopori atau lubang resapan di pekarangan rumah.
“Edaran tersebut untuk memberikan arahan kepada seluruh perangkat, lembaga kemasyarakatan kelurahan, agar dalam perencanaan pelaksanaan dan penganggaran melalui APBKal dapat mendukung gerakan pengelolaan sampah organik dengan teknologi biopori,” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Jumat, dikutip dari Harian Jogja.
Bantul Gencarkan Gerakan Biopori
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bantul Nomor B/600 Tahun 2025 tentang Gerakan Pengolahan Sampah Organik di Rumah, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
Kemudian mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau TPS.
“Dan meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan ketahanan pangan melalui pemanfaatan kompos hasil biopori, mendukung peresapan air tanah untuk mencegah banjir dan kekeringan,” katanya.
Dia juga menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi biopori sebagai metode mudah, murah, ramah lingkungan, dan berdaya guna untuk mengelola sampah organik rumah tangga telah menjadi fokus utama.
Dia menyatakan bahwa APBKal harus dialokasikan untuk acara sosialisasi dan pendidikan masyarakat tentang pemilahan sampah dan pemanfaatan biopori.
Ini termasuk memberikan pelatihan teknis pembuatan biopori kepada kader desa, karang taruna, PKK, dan kelompok masyarakat lainnya.
“Pembuatan biopori pada fasilitas umum, serta mendorong setiap rumah tangga membuat minimal satu lubang biopori di pekarangan, melakukan pendampingan dan monitoring berkelanjutan oleh perangkat desa bersama lembaga kemasyarakatan,” katanya.
Melalui edaran, bupati meminta pemerintah kelurahan dan Bamuskal untuk memastikan bahwa gerakan biopori tercantum dalam Rancangan APBKal dan dianggarkan dalam APBKal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam menjaga keberlanjutan program, memelihara lubang biopori, serta mengolah hasil kompos untuk kebutuhan pertanian atau pekarangan keluarga,” katanya.
