HAIJOGJA.COM – Setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, perhatian publik kembali tertarik pada kemungkinan kenaikan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Peraturan ini mengatakan bahwa gaji ASN aktif, termasuk PNS, akan naik.

Secara garis besar, Presiden Nomor 79 Tahun 2025 adalah revisi dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Rencana kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara merupakan poin penting.

Regulasi ini sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip Senin (13/10/2025), dikutip dari Detik.

Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi para ASN aktif dan sekaligus membawa harapan baru bagi para pensiunan PNS. Sebab, kenaikan gaji PNS aktif biasanya diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan.

Namun, perlu diingat bahwa kenaikan gaji PNS dan pensiunan tidak dilakukan setiap tahun.

Keputusan ini sangat bergantung pada keadaan keuangan negara dan kebijakan pemerintah.

Peningkatan gaji ASN rata-rata berkisar antara 5% hingga 8% selama bertahun-tahun.

Namun, pemerintah belum mengumumkan angka kenaikan tahun ini.

Sementara itu, besaran gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Artinya, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang mengatur kenaikan gaji pokok PNS, termasuk gaji pensiunan.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Saat Ini

Aturan terakhir mengenai besaran pensiun PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besarannya disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, yakni:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
  • Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
  • Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
  • Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS.

Para pensiunan masih menerima gaji berdasarkan ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.