HAIJOGJA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman, SP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata.

Meski begitu, hingga kini SP yang pernah menjabat dua periode (2010–2015 dan 2016–2021) belum ditahan.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penetapan SP sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (30/9/2025), setelah penyidik mengantongi bukti kuat berupa keterangan saksi, ahli, serta sejumlah dokumen.

Kejari Sleman Tetapkan SP Tersangka Korupsi

Kasus ini bermula saat Sleman menerima dana hibah Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan pada 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19.

Dana tersebut semestinya digunakan sesuai aturan dalam PMK No. 46/PMK/07/2020.

Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa SP justru menyalurkan hibah ke kelompok masyarakat sektor pariwisata yang tidak sesuai ketentuan hibah maupun keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Modus yang digunakan SP adalah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020 mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata,” kata Bambang ditemui di Kantor Kejari Sleman, Selasa (30/9/2025), dikutip dari Harian Jogja.

Audit BPKP Perwakilan DIY mencatat kerugian negara mencapai Rp10,9 miliar dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.

Bambang menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak terkait lain dan berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Sleman. Terkait tersangka kami belum melakukan penahanan,” katanya, dikutip dari Kompas.

Dalam penyidikan, tim Kejari telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik, termasuk ponsel, serta memeriksa sekitar 300 saksi.

SP sendiri sudah dua kali dipanggil sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Kejari menyebut proses pendalaman masih berjalan.

“Mulai hari ini kami akan berkoordinasi sesuai aturan untuk berupaya dalam hal mempermudah dalam pembuktian tindakan SP,” ucapnya.