HAIJOGJA.COM – Hasil pemantauan kualitas air sungai oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan kondisi yang cukup memprihatinkan.

Mayoritas sungai di Indonesia ternyata sudah tercemar, bahkan ada tiga provinsi yang seluruh titik pemantauannya dinyatakan tercemar.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan bahwa dari 4.480 titik pemantauan di 1.480 sungai sepanjang semester I tahun 2025, sekitar 70,7 persen berada dalam kategori tercemar sedang.

70 Persen Sungai di Indonesia Tercemar

“Hasil pemantauan mutu air pada semester I tahun 2025 di 4.480 lokasi pada 1.480 sungai menunjukkan 70,70 persen lokasi sungai pada kondisi tercemar sedang. Hanya 29,3 persen memiliki lokasi dengan baku mutu yang memadai, biasanya berada di hulu-hulu sungai,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam kegiatan Gerakan Bersih Sungai Cipinang dalam rangka peringatan Hari Sungai Sedunia 2025 di Jakarta, Sabtu (279/2025), dikutip dari Harian Jogja.

Hanif menyoroti tiga provinsi yang kondisinya paling parah, yakni DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Papua Selatan.

Di ketiga daerah tersebut, seluruh titik pantauan menunjukkan kualitas air sungai yang tercemar, bahkan di Jakarta air sungai dinyatakan berbahaya bagi kesehatan bila dikonsumsi.

Tak hanya itu, lima Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas—Citarum, Ciliwung, Cisadane, Bengawan Solo, dan Brantas juga menunjukkan tren pencemaran yang semakin meluas di tiap bagiannya.

Menanggapi hal tersebut, Hanif menegaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan regulasi melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aturan ini mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA).

Namun, hingga kini baru ada tiga dokumen RPPMA yang selesai untuk DAS prioritas.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah lebih serius dalam menyusun dan menjalankan RPPMA sebagai upaya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.

Hanif juga mengingatkan bahwa sungai merupakan sumber kehidupan, dan lingkungan yang bersih serta sehat adalah hak setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh undang-undang.