Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II di Bantul, Pendaftaran ASN Hingga 6 Oktober 2025, Ini Syaratnya!
HAIJOGJA.COM – Pemkab Bantul telah mengumumkan secara resmi melakukan seleksi terbuka untuk enam posisi pimpinan tinggi pratama (eselon II b).
Pendaftaran sudah dibuka sejak 22 September hingga 6 Oktober 2025.
Pada 27 Oktober 2025, hasil akhir seleksi akan diumumkan.
Pelantikan pejabat terpilih akan dilakukan pada awal November.
Triyanto, sekretaris BKPSDM Bantul, menyatakan bahwa proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau oleh seluruh ASN di Indonesia.
Ia mengingatkan agar tidak percaya pada pihak yang mengaku bisa meloloskan peserta, karena hasil sepenuhnya ditentukan oleh panitia seleksi.
“Semua tahapan seleksi dipublikasikan terbuka. Jadi jangan percaya pada pihak-pihak yang mengaku bisa meloloskan atau menjadi calo. Hasilnya murni dari penilaian panitia seleksi,” ujarnya, Selasa (23/9/2025), dikutip dari Harian Jogja.
Ada enam posisi yang dilelang, yakni Kepala BKPSDM, Kepala Pelaksana BPBD, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, serta Kepala DPUPKP.
Syarat Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II di Bantul
Syarat utama peserta adalah ASN berpangkat minimal IV/a, pernah atau sedang menduduki jabatan administrator/fungsional ahli madya minimal dua tahun, dan memiliki pengalaman kerja relevan setidaknya lima tahun.
Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan berkas, uji kompetensi manajerial dan sosiokultural, penulisan serta presentasi makalah, hingga wawancara.
Plt Kepala BKPSDM Bantul, Isa Budi Hartono, menambahkan seluruh pendaftaran dilakukan melalui aplikasi BKN sehingga bisa diakses secara nasional.
Menurutnya, sistem ini menjamin keterbukaan dan akuntabilitas.
“Karena pendaftaran langsung melalui aplikasi BKN, otomatis semua ASN di Indonesia bisa melihat dan ikut mendaftar. Ini bentuk keterbukaan dan akuntabilitas seleksi,” ucapnya.
Seleksi sendiri akan dipimpin langsung oleh Sekda Bantul bersama perwakilan Kemendagri.
Pemkab Bantul berharap mekanisme ini dapat menghasilkan pejabat definitif yang kompeten, berintegritas, dan mampu mengakhiri masa jabatan rangkap yang selama ini dijalankan oleh pelaksana tugas.