HAIJOGJA.COM — Warga Kota Jogja buruan manfaatkan diskon bayar PBB-P2 yang dihadirkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja menawarkan potongan pembayaran PBB-P2 dalam rangka HUT Kota Yogyakarta ke-269.

Potongan yang dimaksud pada program ini adalah pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Selain sebagai perayaan Hari Lahir Kota Jogja, program ini juga menjadi momentum untuk mendorong optimalisasi penerimaan daerah dengan meringankan beban masyarakat.

Dengan begitu, wajib pajak dapat melunasi tanggungan pajak yang telah menahun dengan lebih ringan.

Jenis Diskon Bayar PBB-P2 Kota Jogja

Adapun benetuk keringanan yang diberikan adalah sebagai berikut.

– Bebas denda PBB untuk tahun 1994-2024

– Pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 75 persen untuk tahun 1994-2011

– Pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50 persen untuk tahun 2020

Mumpung lagi ada promo ini, segera bayar secara lebih mudah dan ringan.

Pasalnya, batas waktu promo ini hanya sampai 31 Desember 2025.

Target Penerimaan PBB-P2 Kota Jogja Naik

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta Muhammad Rohmad mengatakan bahwa target pendapatan dari PBB-P2 tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.

Pada 2024, target pendapatan dari sektor ini sebesar Rp118 miliar, dan target tersebut berhasil dicapai.

Peningkatan target pada 2025 didasarkan pada bertambahnya jumlah wajib pajak.

Selain itu juga adanya perubahan fisik pada sejumlah objek pajak, seperti bangunan dan lahan yang menyebabkan penyesuaian nilai pajak.

Menurut Rohmad, pihaknya rutin melakukan pendataan massal secara bergantian di dua wilayah kemantren setiap tahun.

Tujuannya memperbarui data objek pajak agar lebih akurat dan relevan dengan kondisi terkini.

Dengan pembaruan data ini, Pemkot dapat menetapkan besaran pajak yang lebih sesuai, sekaligus mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak.

Walaupun target tahun ini meningkat, Rohmad tetap optimis bahwa angka tersebut dapat dicapai.

Mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 cukup tinggi.

Meskipun, sebagian besar pembayaran dilakukan menjelang tenggat waktu yang ditetapkan, yakni pada bulan September.

“Memang kesadaran (membayar PBB-P2) sudah cukup tinggi, tidak harus dibawar akhir jatuh tempo, tapi rata-rata objek pajar membayar menjelang jatuh tempo tahun yang bersangkutan,” ungkapnya pada Jumat (15/8) lalu.

Pemkot Jogja Tak Naikkan PBB-P2

Di sisi lain, Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kisbiyantoro memastikan bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) untuk PBB-P2 pada tahun ini tetap dipertahankan seperti tahun sebelumnya, yaitu 2024.

Artinya, tidak ada kenaikan tarif PBB yang diberlakukan di tahun ini.

Satu-satunya perubahan, menurutnya, terletak pada pengurangan stimulus atau insentif pajak yang sebelumnya diberikan kepada wajib pajak.

“Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 tetap sama seperti 2024. Hanya stimulus atau pengurangan yang dikurangi,” ujarnya pada Jumat (15/8/2025).

Hingga bulan Juli 2025, realisasi pendapatan dari PBB-P2 telah mencapai 59,22 persen.

Angka ini melebihi target kumulatif yang ditetapkan, yakni sebesar 58,33 persen, pada periode yang sama.