81 Ribu Kuota Seleksi PPG Bagi Guru Tertentu Kembali Dibuka, Catat Syarat dan Caranya!
HAIJOGJA.COM — Seleksi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu kembali dibuka untuk periode 3 tahun 2025.
Program yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen GTKPG Kemendikdasmen) tersebut akan menerima 81 ribu guru pada penerimaan kali ini.
Dirjen GTKPG Nunuk Suryani menyebut bahwa pihaknya menargetkan sebanyak 800 ribu guru tersertifikasi pada tahun ini.
Sedangkan berdasarkan data per September 2025, sebanyak 340 ribu guru telah mengantongi sertifikasi dan 380 ribu lainnya masih dalam proses pendidikan.
Sebagai informasi, seleksi PPG bagi Guru tertentu Periode 3 Tahun 2025 akan dimulai dengan tahap administrasi pada 1 Oktober 2025.
Berikut ini informasi lengkap mengenai syarat dan cara daftar seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025.
Syarat Seleksi PPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025
Mengutip dari laman resmi PPG Kemendikdasmen berikut syarat pendaftarannya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
4. Memiliki ijazah S1/D4 yang terverifikasi.
5. Belum mencapai batas usia pensiun guru.
6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7. Syarat khusus bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal dan guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
– Satuan pendidikan formal yang dimaksud adalah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di bawah Kemendikdasmen.
– Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal utama.
Aktif mengjar paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023-2024 yang tercatat pada Dapodik.
– Jika kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik tahun ajaran sebelumnya.
8. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar harus aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik harus aktif melaksanakan tugas di Disdik Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
11. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
12. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA.
13. Surat-surat poin 10-12 akan dipenuhi saat lapor diri di LPTK.
Proses Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025
1. Pemutakhiran Dapodik.
2. Akses SIMPKB pada laman https://ppg.simpkb.id/.
3. Pendaftaran.
4. Cek syarat Pendaftaran.
5. Jika memenuhi syrat lanjut pendafatran di laman https://ppg.simpkb.id/. Jika tidak memenuhi, tahapan yang dilakukan adalah:
– Akses Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
– Menyiapkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
– Verval SPTJM
– Jika disetujui lanjut akses SIMPKB, jika tidak cek info GTK dan ulang proses verval SPTJM.
6. Syarat sudah sesuai, lengkapi profil.
7. Melengkapi data ijazah S1/D4.
8. Melengkapi verval Ijazah.
9. Klik konfirmasi ijazah hasil verval.
10. Cek ijazah di SIMPKB.
11. Memilih bidang studi PPG.
12. Ajukan pendaftaran.
13. Proses seleksi administrasi dimulai.
Jadwal Seleksi PPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025
- Pendaftaran dan unggah berkas: 8 September-1 Oktober 2025
- Verifikasi dan validasi ijazah melalui laman Info GTK: paling lambat 24 September 2025
- Pengambilan data dan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB: 1 Oktober 2025
Informasi lebih lanjut tentang PPG bisa dilihat melalui laman resmi Direktorat PPG dan media sosial.
– Laman: https://ppg.kemendikdasmen.go.id/
– Instagram: @ppgkemendikdasmen
– YouTube: PPG Kemendikdasmen.
Sejalan dengan dibukanya proses pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu, Kemendikdasmen mengimbau agar guru mengabaikan informasi yang bersumber dari pihak tidak bertanggung jawab.
Dirjen Nunuk juga mengingatkan agar pemerintah daerah segera menyampaikan informasi ini kepada para guru di wilayah masing-masing.
“Kemendikdasmen mengimbau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk segera menyampaikan informasi ini kepada guru di wilayah masing-masing,” pungkasnya.