5 KRA di DIY Strategi Jaga Cadangan Air dan Kurangi Risiko Banjir, Ini Kata DLHK
HAIJOGJA.COM – DIY memiliki lima Kawasan Resapan Air (KRA) yang ada di berbagai wilayah.
Kawasan ini tentunya penting untuk dijaga agar tetap dapat menyerap air hujan dengan baik dan mencegah potensi banjir di Yogyakarta.
Karena itu, pemanfaatan lahan di area tersebut dibatasi agar fungsinya tidak terganggu.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Adi Bayu, menjelaskan bahwa berdasarkan Perda DIY No. 10/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043, ada lima KRA yang ditetapkan.
5 KRA di DIY
Pertama, KRA di Cekungan Air Tanah (CAT) Jogja–Sleman seluas 4.272,58 hektare untuk zona imbuhan dan 19.438,5 hektare untuk zona transisi.
Kedua, KRA di CAT Wates seluas 4.962,98 hektare.
Ketiga, KRA di CAT Wonosari dengan luas 5.465,5 hektare.
Keempat, KRA di CAT Menoreh dengan luas 6.512,97 hektare.
Terakhir, KRA di CAT Oyo dengan luas 12.207,68 hektare.
“Kegiatan yang diperbolehkan berupa pemanfaatan kawasan untuk ruang hijau dan berfungsi ekologis. Kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang berisiko merusak fungsi kawasan resapan air dan menyebabkan pencemaran air,” ujar Adi, Senin (15/9/2025), dikutip dari Harian Jogja.
Selain aturan pemanfaatan lahan, penataan kawasan juga harus memperhatikan daya dukung lingkungan, potensi bencana, hingga aspek keselamatan sesuai regulasi bangunan dan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala DLHK DIY, Kusno Wibowo, menambahkan bahwa keberadaan KRA memiliki fungsi untuk menampung air hujan sekaligus mengurangi risiko banjir.
“Bisa mengantisipasi banjir selama hujannya tidak ekstrim,” ucapnya.
Untuk menjaga fungsi KRA, DLHK DIY melakukan berbagai langkah, seperti penanaman pohon di hutan rakyat, konservasi mata air dan sempadan sungai, hingga pembangunan infrastruktur konservasi seperti gully plug, sumur resapan, dan bangunan pengendali air.
DLHK juga menata kembali lahan bekas tambang dengan penanaman untuk memulihkan ekosistem.
“Juga telah melakukan penataan lahan bekas tambang dan dilakukan penanaman untuk memulihkan kondisi lahan. DLHK DIY juga melakukan kegiatan melalui pemberdayaan masyarakat dengan sosialisasi pengelolaan daerah aliran sungai pada Kelompok tani hutan beserta perangkat setempat,” ungkapnya.
Selain itu, pemberdayaan masyarakat juga dilakukan lewat sosialisasi pengelolaan daerah aliran sungai bersama kelompok tani hutan dan perangkat desa.
Bahkan, DLHK DIY membentuk Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) DIY yang kini menginisiasi berbagai kegiatan, termasuk penanaman dan pembuatan lubang resapan atau biopori.