Kasus BUKP Kulonprogo: DPRD DIY Apresiasi Komitmen Pemda Kembalikan Dana Nasabah, Ini Kata Fraksi Partai Golkar
HAIJOGJA.COM – Anggota DPRD DIY dari Fraksi Partai Golkar, Lilik Syaiful Ahmad, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan jajaran pemerintahannya atas langkah mengusulkan perubahan status Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di Gunungkidul menjadi perseroan daerah.
Menurutnya, usulan ini penting sebagai tindak lanjut dari aturan OJK mengenai pengelolaan dana simpan pinjam.
“Ini merupakan salah satu opsi bagaimana menindaklanjuti arahan, perintah atau peraturan tentang pengelolaan dana simpan pinjam sesuai dengan aturan OJK. Jadi ini perlu ditindaklanjuti, jangan sampai jadi temuan. Kan arahannya bisa menjadi koperasi atau PT (perseroan),” ujarnya usai menghadiri rapat Bapemperda DPRD DIY pada Kamis (11/9/2025), dikutip ari Koran Bernas.
Rapat tersebut juga membahas usulan perubahan kedua terhadap program pembentukan peraturan daerah atau Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) 2025.
Kasus BUKP Kulonprogo
Salah satu point penting adalah Raperda tentang Transformasi BUKP di Kabupaten Gunungkidul.
Lilik menjelaskan, upaya ini perlu terus didorong karena sesuai dengan ketentuan perundangan dan aturan OJK.
Pasalnya, transformasi tersebut dinilainya sebagai bagian dari tahapan penyelesaian berbagai persoalan yang ada.
Lilik Syaiful Ahmad menekankan pentingnya menjalankan BUKP sesuai aturan yang berlaku.
Ia menerangkan, dari informasi yang diterimanya, BUKP di Gunungkidul termasuk yang paling sehat.
Karena itu, menurutnya jangan sampai potensi bagus yang sudah berjalan tetapi berhenti hanya karena tidak sesuai regulasi.
“Menurut informasi yang saya dapat, BUKP yang paling sehat ya di Gunungkidul. Jadi jangan sampai sesuatu yang sudah berjalan, potensi yang bagus ini, menjadi tidak bisa berjalan karena tidak sesuai aturan,” kata Lilik Syaiful Ahmad.
Menanggapi kasus penyelewengan dana di BUKP Kulonprogo yang merugikan para nasabah, anggota DPRD DIY dari Dapil Kulonprogo itu mengapresiasi sikap Gubernur DIY yang memberi kesempatan kepada nasabah untuk menggugat Pemda DIY secara perdata.
“Ini menjadi dasar hukum agar dana mereka yang hilang akibat penyelewengan dapat dikembalikan. Bagus sekali. Pak Gubernur menyatakan Pemda DIY akan mengembalikan semua dana jika terbukti ada penyimpangan, namun memerlukan dasar hukum untuk melakukan pengembalian dana,” jelasnya.
Lilik pun berharap persoalan BUKP, seperti yang terjadi di Kulonprogo, dapat diselesaikan secara bertahap, sementara potensi yang sudah berjalan baik di masyarakat segera ditindaklanjuti.