HAIJOGJA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau yang dikenal dengan nama Rudy Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial tahun 2020.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan setidaknya ada tiga orang dan dua perusahaan sebagai tersangka, namun identitas mereka belum diumumkan secara resmi.

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Tidak terima dengan status tersangka, Rudy Tanoe melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Rudy.

“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/9/2025), dikutip dari Suara Surabaya.

Ia menambahkan, tim hukum KPK akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan Senin (15/9/2025).

Sebagai informasi, kasus bansos ini mengenai penyaluran beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020–2021.

Dari kasus tersebeut, pasalnya kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 200 miliar.

KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yaitu Edi Suharto (mantan Staf Ahli Mensos bidang Perubahan dan Dinamika Sosial), Rudy Tanoe, Kanisius Jerry Tengker (mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik), serta Herry Tho (mantan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik).