Usai DPR Hapus Tunjangan Rumah, Segini Take Home Pay Terbaru
HAIJOGJA.COM — Berapa take home pay (THP) terbaru usai DPR hapus tunjangan rumah?
Penghapusan tunjangan rumah dan sejumlah tunjangan lain merupakan salah satu tuntutan dalam demo 25 Agustus-1 September 2025.
Rangkaian demo ini kemudian melahirkan 17 Tuntutan Rakyat yang didesak untuk segera diwujudkan pada 5 September 2025 lalu.
Sebagai jawaban atas tuntutan tersebut, DPR menyatakan tunjangan perumahan anggota Dewan dihentikan.
Selain itu, ada beberapa tunjangan lain yang dipangkas.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Beberapa elemen gaji yang dipangkas di antaranya tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Dalam pemberian gaji para anggota DPR ini, Dasco menegaskan akan mengedepankan transparansi.
Sebagai bukti, pada konferensi pers tersebut pihaknya turut mengumumkan besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota tiap bulannya.
“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta Hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujarnya.
Dalam dokumen THP yang dilampirkan, DPR menerima Rp65,5 juta tiap bulannya.
Angka ini telah berkurang dari yang sebelumnya diberitakan mencapai Rp105 juta per bulan berkat tunjangan perumahan.
Take Home Pay Terbaru usai DPR Hapus Tunjangan Rumah
Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.
Tunjangan konstitusional
7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Tak home pay: Rp 65.595.730