HAIJOGJA.COM – Pemerintah Kota Jogja memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.

Meski begitu, ratusan warga telah mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak tersebut.

Muhammad Rohmad, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Daerah di BPKAD Kota Jogja, menyebutkan bahwa hingga kini sekitar 2.000 wajib pajak telah meminta keringanan PBB-P2.

Permohonan ini mayoritas diajukan oleh warga pribadi, bukan instansi.

“Alasannya karena rata-rata mereka telah memenuhi ketentuan pengajuan keringan pajak, antara lain veteran, pensiunan, dan karena kondisi ekonomi [menurun],” jelasnya pada Jumat (29/8/2025), dikutip dari Harian Jogja.

Fakta Permohonan Keringanan PBB-P2 Jogja 2025

Selain individu, beberapa hotel juga mengajukan keringanan PBB-P2.

Namun, jumlahnya tidak banyak karena ada prosedur khusus untuk sektor perhotelan.

“Perhotelan [mengajukan keringanan pembayaran PBB-P2] tidak banyak, hotel ada cara khusus [untuk mengajukan keringanan pembayaran PBB-P2],” tambah Rohmad.

Jika dibandingkan dengan total wajib pajak di Kota Jogja yang mencapai sekitar 97.000, persentase pemohon keringanan masih tergolong kecil.

Meski begitu, realisasi pembayaran PBB-P2 sampai saat ini telah melampaui 50% dari target Rp118 miliar untuk tahun 2025.

Rohmad optimis target ini bakal tercapai.

“Kami memprediksi akhir September [2025], itu [realisasi pembayaran PBB-P2] sudah sampai lebih dari 90%,” ujarnya.

Selama ini, banyak warga yang membayar PBB-P2 menjelang tenggat pembayaran pada September, sehingga diprediksi akan terjadi lonjakan pembayaran seiring mendekatnya batas waktu tersebut.