HAIJOGJA.COM — Tersangka kasus dugaan praktik sekretom ilegal ternyata adalah salah satu dosen Universias Gadjah Mada (UGM).

Hal ini diungkapkan oleh Lurah Potrobangsan Yani Budi P.

Yani menyebutkan bahwa tidak ada laporan atau keluhan dari warga terkait aktivitas praktik tersebut.

“Sepengetahuan saya menjadi Lurah Potrobangsan ini memang ada isu praktik dari dokter YD, dari warga praktik juga tidak ada keluhan apapun juga,” ujarnya di Magelang pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Karena tidak ada laporan gangguan dari warga sekitar, pihak kelurahan, termasuk babinsa dan bhabinkamtibmas, tidak pernah melakukan pengecekan ke lokasi praktik.

Selain itu, Yani Budi menjelaskan bahwa masyarakat sekitar tidak mengetahui secara pasti latar belakang medis dari pelaku.

“Kami juga tidak tahu dokter [YHF] itu spesialis apa, karena plang praktik juga tidak ada,” tambahnya.

Minimnya informasi mengenai aktivitas medis di tempat tersebut membuat RT dan RW setempat tidak mengirimkan laporan atau permintaan klarifikasi.

Bahkan, saat penggerebekan oleh BPOM dilakukan, tidak ada pemberitahuan kepada pihak kelurahan.

“Pihak kelurahan sendiri tidak mengetahui kalau ada BPOM dari pusat ke lokasi,” ungkap Yani.

Sebelum akhirnya tutup, lokasi praktik tersebut ternyata cukup sering didatangi tamu dari berbagai kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, bahkan diduga juga dari luar Pulau Jawa.

Namun, karena tidak ada papan nama atau identitas yang jelas, warga tidak menyadari apakah pelaku merupakan dokter umum atau dokter hewan.

“Warga juga tidak tahu bahwa yang praktik pengobatan di tempat itu dokter umum atau dokter hewan,” katanya.

Lurah Potrobangsan menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait seperti babinsa, bhabinkamtibmas, serta RT dan RW untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

BPOM Bongkar Praktik Ilegal Sekretom

BPOM sebelumnya telah mengungkap praktik ilegal distribusi dan penggunaan produk sekretom atau turunan sel punca (stem cell) yang dilakukan di sebuah klinik milik dokter hewan di kawasan Magelang Utara.

Praktik tersebut menggunakan produk sekretom yang belum memiliki izin edar, dan disuntikkan secara intramuskular kepada pasien manusia, terutama di bagian lengan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut fasilitas ilegal itu berada di kawasan padat penduduk dan melayani pasien manusia secara langsung.

Menurut keterangan BPOM, nilai temuan produk sekretom ilegal ini mencapai Rp230 miliar.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik pengobatan ilegal oleh seorang dokter hewan terhadap pasien manusia.