Wamenaker Noel Resmi Berstatus Tersangka Kasus Pemerasan oleh KPK, Ini Perannya
HAIJOGJA.COM — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) resmi berstatus tersangka pada kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Penetapan ini diputuskan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Agustus 2025 malam lalu.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Pada konferensi pers tersebut, Setyo mengungkapkan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang mengalami pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kronologi Wamenaker Noel Kena OTT Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Kemudiann, pada Rabu dan Kamis, 20 dan 21 Agustus 2025 kemarin, Tim KPK bergerak ke berbagai lokasi di Jakarta dan berhasil mengamankan 14 orang.
“Yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, IBM,” kata Setyo.
Proses penyidikan kemudian berkembang dan menyeret sejumlah pihak, termasuk Wamenaker Noel.
Total barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut mencakup 15 kendaraan roda empat, 7 sepeda motor, uang tunai Rp170 juta, dan USD 2.201.
Peran Wamenaker Noel dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer atau Noel diduga berperan aktif dalam praktik pemerasan yang sudah berlangsung di lingkungan Kemenaker sejak tahun 2019.
Meski baru menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan sejak Oktober 2024, Noel disebut tidak hanya mengetahui adanya praktik pemerasan, tetapi juga ikut menikmati hasilnya.
“Dari peran IEG itu, ia tahu dan membiarkan, bahkan meminta,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Menurut KPK, dua bulan setelah menjabat sebagai Wamenaker, tepatnya pada Desember 2024, Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar.
Uang tersebut berasal dari hasil pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K3.
Buruh dan penyedia jasa yang mengurus sertifikasi K3 dipaksa membayar biaya tinggi, bahkan hingga dua kali lipat dari gaji buruh.
Jika tidak membayar, proses sertifikasi dipersulit atau ditunda tanpa batas waktu.
Adapun total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik ini disebut mencapai Rp81 miliar.
Dalam proses penyidikan, ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 di Kemenaker juga disegel oleh KPK.
Lebih lanjut, KPK menjerat Immanuel Ebenezer dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, KPK menahan Wamenaker selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Setyo menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, dan penyidikan akan mengarah pada pengungkapan aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat atau menerima aliran dana serupa.
KPK juga telah menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dan kendaraan, untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan.
Daftar Tersangka dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini, KPK menetapkan total 11 orang sebagai tersangka. Berikut daftar lengkapnya:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
- Subhan (SB) – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020–2025)
- Anita Kusumawati (AK) – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024–2029)
- Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
- Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator
- Supriadi (SUP) – Koordinator
- Temurila (TEM) – Pihak dari PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM) – Pihak dari PT KEM Indonesia