HAIJOGJA.COM — Ramai di media sosial salah satu anggota DPR usul mengadakan gerbong kereta api khusus untuk merokok.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan pada rapat bersama Direktur Utama PT KAI, Rabu, 20 Agustus 2025 lalu.

“Paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong (khusus merokok). Saya yakin, Pak, saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api. Ya, kan?” kata Nasim.

Legislator Fraksi PKB tersebut berdalih bahwa penumpang perokok akan mengalami kebosanan selama perjalanan yang memakan waktu berjam-jam.

“Karena 8 jam perjalanan jauh, Pak. Di bus saja, 12 jam, hampir 8 jam, 10 jam, itu ada smoking area. Masa kereta penjang itu, satu gerbong (saja tidak ada). Saya yakin bisa (ditambahkan gerbong khusus merokok),” tambahnya.

Atas usulan ini, pihak penyedia transportasi publik tersebut dengan tegas menolak usulan penambahan gerbong khusus merokok pada rangkaian kereta api.

KAI Tolak Usulan Gerbong Kereta Khusus Merokok

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api bebas asap rokok.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk menciptakan lingkungan transportasi yang sehat. Kebijakan ini juga melindungi perokok pasif.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa perusahaan terus berpegang pada aturan yang berlaku sejak 2014.

“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” kata Anne, Jumat (21/8/2025).

Anne menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014.

Aturan ini melarang merokok di angkutan umum, termasuk kereta api.

Ia juga menyebut dasar hukum lain. Yaitu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012.

Dua regulasi itu menetapkan angkutan umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Sebagai implementasi, KAI telah memasang stiker larangan merokok di semua kereta penumpang.

KAI juga tidak menyediakan ruang merokok di dalam kereta. Seluruh awak kereta juga dilarang merokok saat bertugas.

Sedangkan area merokok hanya tersedia di stasiun tertentu yang sudah ditetapkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik.”

“KAI menghargai berbagai masukan dan feedback, namun tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan,” tutup Anne.